Liputan6.com, Jakarta - Mantan kolega Sutan Bhatoegana di DPR, Gede Pasek Suardika mengaku prihatin atas penahanan rekannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (KPK) malam ini setelah diperiksa lebih dari 8 jam.
"Saya sebagai teman sesama partai prihatin. Saya berharap beliau dapat tabah meskipun saya yakin beliau sudah sangat tabah dan siap menjalani proses hukum,” kata Gede Pasek saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/2/2015) malam.
Pasek menyarankan agar Sutan membeberkan siapa saja yang 'bermain' hingga dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Bahkan, Pasek pun mengajak rekan-rekannya untuk memberikan dukungan moril kepada Sutan agar ia mau membeberkan rentetan kejadian terkait perkara yang menjeratnya.
"Saya lihat ya sebaiknya beliau buka saja. Kami kan selama masih sama-sama di DPR, dia sering cerita. Ketika dia jadi ketua komisi, ada peristiwa yang nilainya besar dan beliau tidak lakukan itu. Lebih baik Sutan ungkap peristiwa apa saja yang terjadi. Terlebih kalau ada jaminan, ia akan diringankan. Baiknya masyarakat memotivasi agar ia jadi whistleblower sehingga ia akan beberkan semua," beber Pasek.
Pasek berujar, saat Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII sering bercerita ada tawaran-tawaran besar yang diterimanya namun berulang kali ditolak oleh Sutan. Perkara yang menjerat Sutan saat ini diyakini Pasek akibat dari kekecewaan terhadap penolakan yang berulang kali dilakukan mantan Sekretaris Fraksi Demokrat itu.
"Dia pernah cerita kalau dia itu sebenarnya sedang menyelamatkan uang negara yang sangat besar, tapi sekarang malah terseret perkara yang uangnya jauh lebih kecil. Lebih baik memang dibuka saja. Kalau dia buka, bisa geger," tandas Pasek.
Pada perkara ini, Sutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 14 Mei 2014 atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam penetapan APBN-P 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sutan Bhatoegana yang juga Politisi Partai Demokrat ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Riz)
Sutan Bhatoegana Diminta Jadi Whistle-Blower Korupsi di DPR
Sutan Bhatoegana diminta membeberkan siapa saja yang 'bermain' hingga dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
diperbarui 03 Feb 2015, 03:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Universitas di China Tawarkan Mata Kuliah Tentang Harry Potter hingga Detective Conan
Ditetapkan Jadi Gubernur Terpilih, Pramono Anung Pastikan Transparan Pimpin Jakarta
100 Caption IG Aesthetic Bahasa Inggris Singkat dan Artinya Lengkap
1 Juta Rumah Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
24 November Zodiak Apa? Ciri Khas dan Ramalan untuk Sagitarius
DCVI Ditunjuk Jadi Operator Pemeliharaan Armada Truk Tangki Pertamina
350 Bridal Shower Caption Ideas untuk Momen yang Spesial
15 Effective Tips for How to Learn English Quickly and Easily
VIDEO: Dugaan Pungli SMA di Bogor, Orang Tua Diminta Bayar Rp2,6 Juta untuk Makan Siang Guru
10 Perawatan Rambut Keriting Mengembang Biar Tetap Sehat dan Indah
Deretan Karangan Bunga Penuhi Sekitar Istana Kepresidenan Korea Selatan
7 Hal yang Perlu Dihentikan untuk Hidup Lebih Bahagia