Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Irjen Pol Budi Waseso menjamin proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) bukan upaya kriminalisasi terhadap lembaga anti-korupsi tersebut. Pihaknya siap diawasi terkait proses hukum terhadap BW.
"Kita berusaha terbuka dengan masyarakat dan rekan-rekan media. Kita siap dikontrol masyarakat dalam pemeriksan kasus ini. Yakinlah, saya jamin 100% tidak ada kriminalisasi," ujar Budi Waseso di Mabes Polri Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Budi Waseso menjelaskan, dalam pemeriksaan Bambang kali ini, penyidik tetap mengajukan 8 pertanyaan yang enggan dijawab Bambang pada pemeriksaan pertama 23 Januari lalu.
"Untuk isi materi seputar keterkaitan Pak BW dengan laporan. Penyidik tetap akan menanyakan (pertanyaan yang enggan Bambang jawab) karena ini diperlukan dalam proses penyidikan" kata Budi.
Menurut Budi, penetapan status tersangka Bambang Widjojanto yang dinilai terlalu cepat, yaitu 4 hari setelah pelapor memasukan berkas perkara ke Bareskrim, karena dilandasi bukti-bukti yang cukup kuat.
"Kecepatan kita (kepolisian dalam menangani kasus) didukung saksi yang cukup, keterangan saksi yang cukup dan alat bukti yang cukup. Dalam kasus Pak BW, penyidik sudah merasa cukup mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sehingga prosesnya cepat. Hal ini juga terjadi di kasus lainnya tak hanya BW saja," tandas Budi Waseso. (Mut)
Kabareskrim Jamin 100% Tidak Kriminalisasi Bambang Widjojanto
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso menjamin proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bukan upaya kriminalisasi terhadap KPK.
diperbarui 03 Feb 2015, 12:05 WIBBudi Waseso mengatakan akan kooperatif kepada Komnas HAM. Budi dipanggil Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto, Jakarta, Jumat (30/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Raffi Ahmad Akhirnya Laporkan LHKPN ke KPK, Jumlahnya Ditaksir Triliunan Rupiah
Perbandingan karier STY dan Patrick Kluivert sebagai Pemain dan Pelatih: Masa Lalu Sudah Berlalu, Kini Saatnya Membuktikan Diri
Pelimpahan Tahap II, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang
Apa yang Dimaksud dengan Senam Irama: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Ancam Sebar Video Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis di Kupang NTT 'Jual' Korban ke Pria Lain
Persaingan di Puncak Klasemen Setelah Putaran Pertama BRI Liga 1: Apakah Persib Kembali ke Posisi Teratas?
Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg, Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
Harga Bitcoin Diprediksi Turun hingga USD 44.000 pada 2025
Kepala Desa di Bolmong Terjerat Kasus Korupsi Dana Bantuan Perusahaan Tambang Emas
VIDEO: Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Manchester United Bidik Pemain Korea
Nurdin Halid Tak Kaget dengan Pemberhentian Shin Tae-yong oleh PSSI, Sudah Terasa Sejak Kekalahan Timnas Indonesia dari China
Listing Perdana, Saham BRRC dan HGII Kompak Melesat