Liputan6.com, Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua mengklaim, surat pembebasan yang kabarnya dikantongi oleh Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, buron terpidana kasus rekening senilai Rp 1,5 triliun gugur demi hukum. Selama buron sejak Maret 2014, Labora menjadikan surat itu sebagai dalih Labora untuk bisa bebas.
Namun surat itu gugur setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan hukum LS 15 tahun penjara. Kepala Kejati Papua, Herman Dasilva mengatakan, surat yang dipegang oleh LS adalah berita acara pengeluaran tahanan karena bebas demi hukum bernomor W31.PAS.PAS/02-PK.01.01.01/2014.
Di dalam surat itu menyebutkan, membebaskan LS demi hukum dan tidak ada lagi alasan dasar hukum yang melindungi penahanan lebih lanjut. Surat tersebut ditandatangani pada 24 Agustus 2014 oleh Isak Wanggai yang saat itu bertugas sebagai Pelaksana Harian Kalapas Klas II B Sorong.
"Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung yang menghukum LS 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, maka surat yang dikeluarkan Lapas Sorong tidak berlaku lagi. Jadi tidak usah diungkit lagi terkait surat tersebut dan tidak berlaku," ujar dia.
"Surat ini di-close dan yang berlaku adalah putusan MA," imbuh Herman.
Herman mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan eksekusi damai terhadap Labora dan keluarga. Kejati Papua juga bakal memberikan pengertian terhadap keluarga terkait surat berita acara itu.
"Berita acara pembebasan LS itu juga sudah kami pegang copiannya. Polisi dan beberapa instansi juga mengetahui surat ini. Tetapi surat tersebut kan tidak lagi berlaku," papar dia.
Kejaksaan setempat mengaku telah mengetahui keberadaan sang polisi. Dan tinggal menunggu waktu yang tepat sebelum mengeksekusi Aiptu Labora Sitorus, terpidana kasus rekening gendut. (Ndy)
Aiptu Labora Sitorus dan Prahara Surat Pembebasannya
Kejaksaan Tinggi Papua mengklaim, surat pembebasan yang kabarnya dikantongi oleh Aiptu Labora Sitorus, gugur demi hukum.
diperbarui 03 Feb 2015, 15:49 WIBKejaksaan Tinggi Papua mengklaim, surat pembebasan yang kabarnya dikantongi oleh Aiptu Labora Sitorus, gugur demi hukum.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Harga iQOO 13 yang Hadir dengan Chipset Snapdragon 8 Elite Pertama di Indonesia
Warga Kolong Jembatan di 3 Daerah Ini Bakal Direlokasi ke Rusun pada 30 November 2024
3 Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Usai Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru Mulai 2025, Ini Besarannya
350 Font Quote Inspiratif untuk Desain Keren dan Berkelas
350 Quote Gadis Kretek yang Menginspirasi dan Menyentuh Hati
Prabowo: Saya Diejek Saat Canangkan Makan Bergizi Gratis, Dibilang Setengah Gila
Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen di Masa Libur Nataru Selama 16 Hari, Berlaku Mulai Kapan?
350 Beach Quotes untuk Menyegarkan Hati dan Pikiran
Koalisi Perubahan Tumbangkan Rezim PKS di Depok Usai 20 Tahun Berkuasa
Amman Mineral Internasional Kantongi Laba USD 720 Juta hingga Kuartal III 2024
2 Tahun Vakum, Huawei Gebrak Pasar Indonesia dengan Pura 70 Ultra Seharga Rp 18 Juta