Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Partai Golkar kubu Agung Laksono, dan kemudian mengabulkan eksepsi kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penolakan gugatan kubu Agung Laksono menandakan penyelesaian melalui mahkamah partai.
"Tidak begitu (tidak langsung kubu Ical jadi yang sah), tapi bahwa tuntutan Pak Agung Laksono tidak diterima, tetapi diarahkan agar penyelesaian melalui mahkamah partai," tutur JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Penafsiran penolakan gugatan kubu Agung Laksono jangan langsung diartikan sebagai kubu Ical yang diakui sebagai yang sah. Penolakan, lanjut JK, menandakan perlunya 2 kubu berdamai lebih dulu.
"Itu beda artinya itu. Jadi damai (islah) dululah maksudnya. Tidak berarti ditolak. Hanya diminta berdamai dulu," ungkap mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono. Hal itu pun diterima.
"Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," ucap Yusril.
Yusril menambahkan, sebab berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Karena itu, majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Profesor Muladi yang membuat penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi. (Ans/Mut)
JK: Islah Golkar Diselesaikan di Mahkamah Partai
Menurut JK, penafsiran penolakan gugatan kubu Agung Laksono jangan langsung diartikan sebagai kubu Ical yang diakui sebagai yang sah.
diperbarui 03 Feb 2015, 17:36 WIBJusuf Kalla atau JK
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ditanya Alasan Coret Eliano Reijnders saat Timnas Indonesia vs Jepang, Begini Respons Shin Tae-yong
Mengenal Baju Kurung, Pakaian Adat Riau Mengandung Makna Filosofis
Studi Ungkap Misteri Asal-usul Bau Bunga Bangkai
Lokasi Kapal Nabi Nuh AS Berlabuh versi Prasasti Babilonia
BPKH Ungkap Dana Calon Jemaah Haji Indonesia Capai Rp169 Triliun
Gelar Fan Meetup di Jakarta, Lisa BLACKPINK Datang Pakai Jet Pribadi dan Dijemput Mobil Listrik
Menggali Keunikan Teh Kayu Aro Jambi, Hasil Bumi Indonesia Diakui Dunia
Ingin Taubat dari Dosa Meninggalkan Sholat? Ketahui Syarat dan Caranya
Jokowi Sebut Saya Ridwan Kamil, Pramono-Rano: Enggak Apa-Apa, Doakan Semua Sehat
Makna di Balik Tari Piring Khas Minangkabau
Studi Ungkap Polusi Udara Buat Otak Makin Lemot
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 16 November 2024