Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Partai Golkar kubu Agung Laksono, dan kemudian mengabulkan eksepsi kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penolakan gugatan kubu Agung Laksono menandakan penyelesaian melalui mahkamah partai.
"Tidak begitu (tidak langsung kubu Ical jadi yang sah), tapi bahwa tuntutan Pak Agung Laksono tidak diterima, tetapi diarahkan agar penyelesaian melalui mahkamah partai," tutur JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Penafsiran penolakan gugatan kubu Agung Laksono jangan langsung diartikan sebagai kubu Ical yang diakui sebagai yang sah. Penolakan, lanjut JK, menandakan perlunya 2 kubu berdamai lebih dulu.
"Itu beda artinya itu. Jadi damai (islah) dululah maksudnya. Tidak berarti ditolak. Hanya diminta berdamai dulu," ungkap mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono. Hal itu pun diterima.
"Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," ucap Yusril.
Yusril menambahkan, sebab berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Karena itu, majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Profesor Muladi yang membuat penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi. (Ans/Mut)
JK: Islah Golkar Diselesaikan di Mahkamah Partai
Menurut JK, penafsiran penolakan gugatan kubu Agung Laksono jangan langsung diartikan sebagai kubu Ical yang diakui sebagai yang sah.
diperbarui 03 Feb 2015, 17:36 WIBJusuf Kalla atau JK
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menyimpan Paprika Potong Agar Tahan Lama Tanpa Kehilangan Rasa
Ciri-ciri Komputer Kena Hack Virus Ransomware, Pernah Bobol Pusat Data Nasional
Exco PSSI Jawab Seputar Naturalisasi Pemain Keturunan Indonesia, Ada yang Masih dalam Proses Namun Ada yang Belum Terdaftar
Daftar UMK DIY 2025, Ada Kabupaten Sleman hingga Gunungkidul
Tips Makeup Natal dan Tahun Baru ala Tasya Farasya, Tampil Kece Saat Liburan Akhir Tahun
Tatkala Rasulullah Tunggu Malaikat Jibril tapi Tak Datang, Sejarah 'Insya Allah' Disyariatkan
Tanggal Samsung Galaxy Unpacked 2025 Terungkap, bakal Umumkan 4 Model HP Android?
Sinopsis The Roundup Punishment di Vidio, Film Korea Bergenre Aksi yang Bahas Isu Kejahatan Siber
Fungsi Obeng: Panduan Lengkap Penggunaan dan Jenis-jenisnya
Promo Alfamidi Terbaru 2024, Nikmati Diskon dan Penawaran Spesial untuk Hemat Belanja
350 Kutipan Inspiratif: Practice Makes Perfect Quote dan Lainnya
Cara Mudah Membuat Sari Kacang Hijau Sehat dan Tahan Lama