Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PAN Didik J Rachbini menilai Komjen Pol Budi Gunawan tak boleh dilantik menjadi Kapolri. Alasannya, sejak ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK, Budi tidak diterima oleh masyarakat.
"Presiden Jokowi harus menyadari BG ini tidak diterima dan tidak boleh dilantik jadi Kapolri," kata Didik di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menilai polemik Budi Gunawan sebagai calon Kapolri harus segera diselesaikan.
"Sebenarnya ini kan inisiatifnya datang dari presiden, presiden harus segera menyelesaikan, jangan membiarkan berlarut-larut. BG itu datang dari presiden. Harus mengambil keputusan secepatnya," tandas Didik.
Komjen Pol Budi Gunawan diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Didik PAN: Jokowi Jangan Biarkan Polemik Budi Gunawan Berlarut
"Polemik Budi Gunawan itu datang dari presiden. Harus mengambil keputusan secepatnya."
diperbarui 03 Feb 2015, 20:13 WIBBudi Gunawan (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Tanda Pria yang Mencintai dengan Tulus, Ini Cara Mudah Memastikannya
Apa Itu Malam Satu Suro: Tradisi dan Makna di Balik Perayaan Tahun Baru Jawa
Jadi Andalan Transisi Energi, PLN Jaga Pasokan Bahan Baku Biomassa
Tim Hukum PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025
Sempat Dipergoki Istri Perkosa Anak Tiri, Pria 50 Tahun di Lampung Tengah Dicokok Polisi
IBL 2025 Dimulai 11 Januari, Persaingan Makin Seru dengan 11 Pemain Heritage/Naturalisasi
Resep Tongkol Bumbu Kuning yang Lezat, Cocok untuk Makan Siang
VIDEO: Aksi Heroik Pemobil Kejar dan Tangkap Remaja Pelaku Kreak di Ambarawa
Indonesia Re Ungkap Inisiatif dan Optimalitas Proses Bisnis di 2025
Startup Fintech Ini Himpun Pendanaan Utang USD 60 Juta
Cara Hilangkan Rasa Pahit Sawi dengan Teknik Memasak yang Tepat
Apa itu Diplomasi: Pengertian, Jenis dan Fungsinya dalam Hubungan Internasional