Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan aturan larangan peredaran minuman beralkohol berkadar di bawah 5 persen di minimarket tidak memandang diskriminatif. Artinya, kebijakan ini berlaku di minimarket seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah wisata.
"Kita tidak diskriminatif. Yang boleh cuma di kafe, restoran, rumah makan. Kalau di Bali kan kafe banyak. Jadi nggak usah dicari sela-selanya lagi," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2015)
Menurut Srie, pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha minimarket di Tanah Air agar menarik penjualan minuman beralkohol di bawah kadar 5 persen sebelum 16 April 2015.
Dia menuturkan, dari 30 ribu lebih toko swalayan di Indonesia, sebanyak 23 ribu diantaranya masuk dalam skala minimarket.
"Diharapkan pelaku usaha punya etika dan bertanggungjawab menarik sendiri. Jadi terhitung 16 April ini, nggak boleh lagi jual minuman beralkohol di minimarket," katanya.
Terkait protes dari pengusaha akibat larangan ini, Srie mengaku, setiap kebijakan ada pro dan kontra. Namun untuk produk minuman beralkohol lebih menyumbang mudarat ketimbang manfaat.
Sementara itu, beberapa anggota Komisi VI DPR mengapresiasi kebijakan Kemendag atas larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.
Sebut saja Anggota Komisi VI DPR, Refrizal mendukung upaya keputusan ini supaya mengurangi dampak negatif dari minuman beralkohol. "Minuman beralkohol seperti racun yang berbahaya, jadi harus diberantas," ujarnya.
Sedangkan Anggota Komisi VI DPR lain, Iskandar D Syaichu meminta Kemendag untuk melakukan pengawasan atas penarikan minuman alkohol. "Perlu kontrol karena kebijakan ini baru berlaku 3 bulan ke depan. Kebijakan ini jangan sampai nggak ditindaklanjuti pengusaha minimarket," ucap dia. (Fik/Ndw)
Tak Pandang Bulu, Seluruh Minimarket di RI Dilarang Jual Miras
Kemendag menegaskan aturan larangan peredaran minuman beralkohol berkadar di bawah 5 persen di minimarket tidak memandang diskriminatif.
diperbarui 03 Feb 2015, 21:51 WIBIlustrasi korban miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain Debutan Timnas Indonesia yang Raih Penilaian Positif Melawan Vietnam di Piala AFF 2024
Dentsu Indonesia Borong 32 Penghargaan dalam Citra Pariwara 2024, Catat Rekor Terbanyak
Ciri-Ciri Pubertas Perempuan: Panduan Lengkap untuk Orang Tua dan Remaja
VIDEO: FK Universitas Sriwijaya Bantah DO Lady Aurellia
Harta Kekayaan Disorot, Orangtua Koas Junior Unsri Sulap Hunian Lawas Jadi Rumah Mewah di Palembang
Ciri-Ciri Bayi Mau Tengkurap: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Sinopsis Rising With The Wind di Vidio: Drama China Tentang Ambisi dan Romansa di Tengah Persaingan Bisnis
Ciri-Ciri Sakit Maag Kambuh: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Kasusnya Berbuntut Panjang, Penganiaya Dokter Muda Unsri di Palembang Minta Maaf ke Majikan
Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Termasuk Jokowi dan Gibran
Ciri-Ciri Bipolar Kambuh: Pahami Gejala Awal
Perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Berjalan 180.000 Langkah Tiap Bulan, Sanggup?