Tak Pandang Bulu, Seluruh Minimarket di RI Dilarang Jual Miras

Kemendag menegaskan aturan larangan peredaran minuman beralkohol berkadar di bawah 5 persen di minimarket tidak memandang diskriminatif.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Feb 2015, 21:51 WIB
Ilustrasi korban miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan aturan larangan peredaran minuman beralkohol berkadar di bawah 5 persen di minimarket tidak memandang diskriminatif. Artinya, kebijakan ini berlaku di minimarket seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah wisata.

"Kita tidak diskriminatif. Yang boleh cuma di kafe, restoran, rumah makan. Kalau di Bali kan kafe banyak. Jadi nggak usah dicari sela-selanya lagi," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2015)

Menurut Srie, pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha minimarket di Tanah Air agar menarik penjualan minuman beralkohol di bawah kadar 5 persen sebelum 16 April 2015.

Dia menuturkan, dari 30 ribu lebih toko swalayan di Indonesia, sebanyak 23 ribu diantaranya masuk dalam skala minimarket.

"Diharapkan pelaku usaha punya etika dan bertanggungjawab menarik sendiri. Jadi terhitung 16 April ini, nggak boleh lagi jual minuman beralkohol di minimarket," katanya.

Terkait protes dari pengusaha akibat larangan ini, Srie mengaku, setiap kebijakan ada pro dan kontra. Namun untuk produk minuman beralkohol lebih menyumbang mudarat ketimbang manfaat.

Sementara itu, beberapa anggota Komisi VI DPR mengapresiasi kebijakan Kemendag atas larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.

Sebut saja Anggota Komisi VI DPR, Refrizal mendukung upaya keputusan ini supaya mengurangi dampak negatif dari minuman beralkohol. "Minuman beralkohol seperti racun yang berbahaya, jadi harus diberantas," ujarnya.

Sedangkan Anggota Komisi VI DPR lain, Iskandar D Syaichu meminta Kemendag untuk melakukan pengawasan atas penarikan minuman alkohol. "Perlu kontrol karena kebijakan ini baru berlaku 3 bulan ke depan. Kebijakan ini jangan sampai nggak ditindaklanjuti pengusaha minimarket," ucap dia. (Fik/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya