Datang ke Indonesia, Menlu Inggris Lobi Eksekusi Mati Warganya?

Terpidana mati Lindsay Sandiford meminta Pemerintah Inggris memberikan bantuan hukum kepadanya.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 03 Feb 2015, 23:47 WIB
Lindsay Sandiford sebelumnya mengajukan grasi ke Pemerintah Indonesia, namun kemudian ditolak.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba dalam waktu dekat. Salah satu terpidana yang mungkin segera dieksekusi adalah perempuan asal Inggris, Lindsay Sandiford.

Menjelang dieksekusi, Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris Philip Hammond akan melakukan kunjungan ke Tanah Air pada Rabu 4 Februari 2015 besok. Lawatan Hammond tersebut menimbulkan sejumlah spekulasi, salah satunya mengenai upaya Inggris untuk melobi langsung Indonesia agar hukuman mati Sandiford dibatalkan.

Spekulasi tersebut beredar bukan tanpa alasan. Sebab Sandiford sebelumnya meminta Pemerintah Inggris untuk menyediakan atau mendanai pendampingan hukum terhadap dirinya.

Namun demikian, hal itu dibantah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir mengatakan kunjungan Hammond ke Jakarta sudah dijadwalkan sejak lama dan bukan untuk melobi langsung pemerintah Indonesia terkait hukuman mati Sandiford.

"Rencana pertemuan Menlu Inggris dan Menlu RI besok sudah lama direncanakan," ujar Arrmantha di kantor Kemlu, Selasa (3/2/2015).

"Itu adalah pertemuan bilateral antara kedua negara akan membahas sejumlah kerjasama kita kan memiliki komperhensif patnership dengan Inggris Jadi bukan suatu pertemuan yang mendadak, ini diagendakan," sambung dia.

Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Tata itu menyatakan Indonesia sepatutnya mengambil langkah tegas terkait masalah narkotika. Sebab, saat ini masalah penyalahgunaan dan peredaran narkotika sangat memprihatikan.

Terlebih, usia para pecandu narkotika yang kebanyakan menyerang anak berusia sangat muda 10-19 tahun. Dia pun menegaskan hukuman mati yang diterapkan di Indonesia sama sekali tidak menyalahi hukuman internasional yang berlaku. "Kita tidak melanggar aturan hukum internasional," sebut dia.

Sandiford ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Mei 2012 karena membawa 4,8 kilogram kokain di lapisan dalam kopernya. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada 22 Januari 2013 setelah dinyatakan bersalah memasukkan 4,7 kilogram kokain ke Bali. (Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya