Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI siap menjadi contoh provinsi yang menerapkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis atau tunjangan berdasarkan besar kecilnya kinerja PNS. Hal ini disepakati usai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan pertemuan dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi.
"Intinya DKI itu akan mendukung penuh kebijakan yang diplot dari MenPAN. DKI kan jadi model dulu kan. Tes, ribut nggak?" kata Basuki (Ahok) di Balaikota Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Dia mengatakan tak tertutup kemungkinan adanya gesekan yang terjadi selama penerapan TKD dinamis ini. Dari uji coba sistem TKD itu di Pemprov DKI, maka ditargetkan selama 3 hingga 12 bulan, bisa dievaluasi mengenai kekurangan dan kelebihannya. Sehingga ketika 2016 TKD dinamis kemudian diterapkan juga di pemerintah daerah lainnya, sistemnya sudah cukup baik.
"1 tahun ini saya perkirakan akan terjadi gesekan. Tahun depan pasti mulus. Saya kira juga seluruh Indonesia baru bisa 2016. Karena 2015 APBD udah disusun, APBD P nggak bisa. DKI lakukan dulu di 2015. Kita tahu gesekannya apa, baru nanti kita bantu pusat," jelas Ahok.
Begitu Peraturan Pemerintahnya (PP) ASN keluar dan didalamnya diatur mengenai TKD dinamis, maka Pemprov DKI akan melakukan penyesuaian dengan aturan yang ada. Sebab, TKD dinamis yang saat ini sudah diterapkan di Jakarta dikatakan Ahok sebenarnya diambil dari substansi UU ASN.
"Kita intinya kita harus mendukung kementerian. Poin-poin yang dipakai kita ikut, misalnya pakai indeks, jadi kita usahakan sama," jelas Ahok.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, besaran gaji PNS DKI yang cukup fantastis jumlahnya itu sudah termasuk kepada gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, TKD dinamis, dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas. Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing SKPD, hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi.
Untuk besaran take home pay pejabat struktural tahun ini seperti Lurah yakni Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 10 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta. Kemudian, Camat Rp 44.284.000 juga naik sekitar 10 juta dari tahun 2014. Lalu, Kepala Biro Rp 70.367.000, Kepala Dinas Rp 75.642.000, dan Kepala Badan Rp 78.702.000. Ketiganya meningkat 30-30 juta dari tahun lalu.
Lalu, besaran take home pay maksimal pejabat fungsional atau pelaksana yakni Jabatan Pelayanan Rp 9.592.000 meningkat 5 juta, Jabatan Operasional Rp 13.606.000 meningkat sekitar 8 juta, Jabatan Administrasi Rp 17.797.000 meningkat 10 juta, dan Jabatan Teknis Rp 22.625.000 meningkat 15 juta.
Menurut Ahok, peningkatan besaran gaji ini karena Pemprov DKI menghapus anggaran honorarium senilai Rp 2,3 triliun dalam APBD 2015. Sehingga anggaran itu dialihkan menjadi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang dihitung berdasarkan prestasi kinerjanya atau disebut TKD dinamis yang mulai diterapkan tahun ini.
Ahok mengatakan fantastisnya jumlah take home pay PNS tersebut setara dengan tugas dan tanggung jawab mereka yang semakin besar. Ia berharap dengan sistem TKD dinamis ini bisa menghilangkan kemungkinan para PNS itu mengutip pungutan liar (pungli) dari warga.
"Jadi cara mainnya keras sekarang ini, lu sudah dapat gaji, lu nggak bisa nyuri," ujar Ahok beberapa waktu lalu.
Untuk mendapatkan TKD dinamis ini, Basuki yang karib disapa Ahok itu mengatakan PNS wajib mengisi laporan harian yang berisi tugas-tugas yang mereka kerjakan selama satu hari. Tak hanya itu, PNS juga harus mencatat kemajuan tugas-tugas mereka. "Kalau dia tidak ngisi, kita akan stafkan," tegas Ahok.
Ahok: DKI Siap Jadi Contoh Penerapan TKD Dinamis PNS
Ahok mengatakan kemungkinan adanya gesekan yang terjadi selama penerapan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
diperbarui 04 Feb 2015, 00:29 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Taat Bayar Royalti, PT Surya Citra Media (SCM) Diganjar Penghargaan dari LMKN
Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia, Terendah Jateng
Meski Harga Naik, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Stok Bahan Pokok Jelang Nataru
Apa Itu Otoriter? Kenali Ciri dan Dampaknya di Kepemimpinan
Cara Membuat Oncom, Lengkap dengan Variasi Resepnya
Asam Urat Sakitnya di Mana? Ketahui Titik-Titik Nyeri dan Cara Mengobatinya untuk Menghindari Komplikasi
Apa Itu UKT? Jenis dan Cara Penentuan yang Maba Wajib Paham
Apa Itu NPSN? Pahami Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengeceknya
Investasi Apa yang Menarik di Akhir Tahun? Simak Saran Danamon Ini
Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Judi Online Komdigi?
VIDEO: Viral! Aksi Balap Liar Mobil di Tol Serpong-Balaraja
Apa Itu Tipes? Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya