Mendag Pantang Mundur Terapkan Larangan Jual Miras di Minimarket

Mendag Rachmat Gobel memastikan tidak akan mundur mengubah aturan tersebut hanya karena protes dari segelintir pihak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Feb 2015, 10:06 WIB
Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan 50.334 botol minuman keras, 2760 liter ethyl alkohol, 415.456 batang rokok dan 15.144 botol kosong, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta - Serbuan kritik dan kontra yang datang dari pengusaha ritel atas larangan menjual minuman beralkohol di bawah kadar 5 persen di minimarket ditanggapi tegas Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel. Dia tidak akan mundur mengubah aturan tersebut hanya karena protes dari segelintir pihak. 
 
"Ini sudah keputusan, nggak bisa diubah. Pengusaha ritel kalau perlu saya akan ajak bicara hati nuraninya," kata Rachmat seperti dikutip Rabu (4/2/2015). 
 
Menurut dia, selain kaya sumber daya alam, Indonesia dianugerahi sumber daya manusia (SDM) dalam jumlah sangat besar. Negara ini pun menikmati bonus demografi SDM di usia produktif. 
 
"Kekuatan kita ada di SDM untuk menghadapi era globalisasi. Kalau SDM atau generasi mudanya lemah, daya pikirnya kurang akibat minuman beralkohol mau bagaimana. Jadi ini menyangkut generasi muda kita," tegasnya. 
 
Rachmat mengaku, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mendukung larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket mulai 16 April 2015. "Itu artinya Gubernur (DKI Jakarta) punya hati nurani. Kan yang dilarang minimarket, nggak termasuk supermarket," cetus dia. 
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina menambahkan, ada sekira 23 ribu toko swalayan yang masuk dalam skala minimarket. Sedangkan jumlah keseluruhan toko swalayan di seluruh Indonesia tercatat lebih dari 30 ribu. 
 
"Untuk barangnya (minuman beralkohol) yang masih ada di minimarket, apa boleh buat. Tapi syarat penjualan harus melalui kasir, pembeli harus menunjukkan KTP berusia 21 tahun, nggak boleh ditaruh di sembarang tempat dan harus terpisah. Nggak boleh berdekatan dengan masjid, sekolah, gelanggang olahraga. Tapi terhitung 16 April 2015 nggak boleh dijual lagi," tegas dia. 
 
Dalam upaya pengawasan, Srie menjelaskan, pihaknya menggandeng instansi pemerintah, masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kemendag pun mengawasi realisasi larangan tersebut supaya mencegah terjadinya penyelundupan minuman beralkohol di warung-warung kecil. 
 
"Setiap usaha mikro akan mendapatkan kartu dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan dia didaftarkan ke Kecamatan. Jadi nanti bisa terdeteksi siapa (warung) yang jual minuman beralkohol. Kalau untuk pengecer jaraknya 12 meter persegi," terangnya. 
 
Apabila minimarket melanggar aturan ini, dia menegaskan, Kemendag akan mengenakan sanksi. Dimulai dari tiga kali peringatan baik bersifat administratif maupun teguran. "Jika tidak mengindahkan peringatan ini, kita sanksi tutup minimarketnya," pungkas Srie.  (Fik/Nrm)
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya