Surat Bermasalah, Kuasa Hukum Suryadharma Ali Datangi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

oleh Johan Fatzry diperbarui 04 Feb 2015, 14:35 WIB
Surat Bermasalah, Kuasa Hukum Suryadharma Ali Datangi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pangilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Melalui tim kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menyatakan tidak dapat hadir karena belum paham dengan surat panggilan KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlihatkan kepada wartawan saat berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya