Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan perdata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen, terhadap Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (4/2/2015).
Dalam sidang yang beragendakan jawaban tergugat terhadap gugatan, hanya Polda Metro Jaya yang menyampaikan jawaban. Sementara Rumah Sakit Mayapada yang berlokasi di komplek perumahan elit Modernland, tidak menjawab dengan alasan belum siap.
Usai sidang, Antasari menyatakan pihak Rumah Sakit Mayapada hanya menceritakan bagaimana proses tindakan medis terhadap korban Nasrudin, namun tidak melampirkan jawaban terkait gugatan. Makanya, Antasari menilai Mayapada sengaja untuk menunda persidangan.
"Dari saat kita mediasi mereka hanya cerita seperti itu saja, tapi tidak menjawab. Saya cuma diminta sabar menghadapi seperti itu," tutur Antasari usai sidang.
Di lain pihak, pengacara Antasari, Boyamin Saiman menilai alasan pengacara RS Mayapada yang tidak bisa menyampaikan jawaban, sebagai tindakan kesengajakan rumah sakit swasta tersebut untuk mengulur-ulur waktu. "Kemarin waktu mediasi juga alasannya begitu, harusnya sekarang kan sudah bisa dijawab," kata Boyamin.
Menurut dia, kalau dalam persidangan selanjutnya pihak RS Mayapada tidak menjawab juga, artinya menghilangkan hak untuk membela diri dan malah membenarkan gugatan Antasari dan keluarga almarhum Nasrudin.
Ahli forensik RSCM almarhum Mun'im Idries yang mengotopsi jenazah Nasrudin mengaku, sebelum dibawa ke RSCM, jasad korban terlebih dulu dibawa ke RS Mayapada, Tangerang, dan RSPAD Gatot Subroto. Namun, saat menerima mayat itu, kondisinya sudah tidak asli lagi.
"Kondisi mayat seharusnya masih berbalut baju ketika mayat meninggal, tetapi mayat diterima tanpa label, tanpa baju, dan kondisi luka kepala sudah terjahit," ujar Mun'im dalam buku Indonesia X-Files: Mengungkap Fakta dari Kematian Bung Karno Sampai Kematian Munir.
Otopsi yang dilakukan, menurut Mun'im, mendapat tentangan dari keluarga korban. "Saat itu keluarga korban tidak mau Nasrudin diotopsi," tuturnya.
Akhirnya jasad Nasrudin diotopsi setelah Mun'im menemukan proyektil peluru di kepala korban. "Saat saya buka luka di sisi kiri kepala, saya temukan peluru," ungkap Mun'im. (Mut)
Sidang Perdata Antasari Azhar, RS Mayapada Masih Tolak Bela Diri
Antasari menyatakan pihak RS Mayapada hanya menceritakan bagaimana proses tindakan medis terhadap korban Nasrudin.
diperbarui 04 Feb 2015, 15:05 WIBAntasari Azhar (kanan) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kalah Tipis di Quick Count, Tim Ridwan Kamil-Suswono Kerahkan Kader Terbaik Kawal Rekapitulasi di Kecamatan
Resep Rawon Daging Sapi Khas Jawa Timur yang Gurih dan Nikmat
Hasil Quick Count Terbaru Pilkada 2024 DKI Jakarta dari 3 Lembaga Survei Terpercaya, Data Sudah 100%
Merawat Diri dan Lingkungan lewat Circle of Beauty 3.0 ala Indonesia Asri
350 Quote Christmas Penuh Makna untuk Menyambut Natal
Australia Resmi Larang Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Bursa Saham Asia Loyo Jelang Akhir Pekan, Investor Cermati Inflasi Tokyo
Memahami Apa yang Dimaksud Barang Setengah Jadi: Definisi, Proses, dan Perannya dalam Industri
Perlu Perhatian Khusus, 7 Cara Merawat Batik Agar Tetap Awet dan Warna Tak Cepat Pudar
Oppo Reno 13 Series Meluncur, Pakai Chipset Dimensity 8350 dan Kamera 50MP
Buruh Tak Masalah PPN 12%, Asalkan Upah Naik 20%
Sholat yang Tenang Percepat Doa Dikabulkan, Caranya Begini Kata UAH