Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta Agung Laksono menyatakan, gugatannya mengenai kebsahan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical hasil Munas Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak ditolak.
"Terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat yang disampaikan Senin. Putusan tersebut menyangkut eksepsi, jadi masih berhubungan yang bersifat prosedur. Bukan pokok perkara. Sehingga tidak terkait apakah ada yang menang atau kalah," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (4/2/2015).
Agung menuturkan, karena belum memasuki substansi pokok, maka gugatan itu dikembalikan PN Jakarta Pusat ke DPP Golkar. Dikembalikan karena sesuai prosedurnya, sebelum ke pengadilan harus melewati Mahkamah Partai.
"Dikembalikan ke partai untuk dilalui dulu di Mahkamah Partai. Jadi bukan ditolak atau diterima," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau keberatan dari Aburizal Bakrie.
"Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi tergugat Aburizal Bakrie, Idrus Marham dkk, yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Widodo Iswantoro dkk," kata Yusril via Twitter, Senin 2 Februari 2015.
Menurut Yusril, para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono. Di mana PN Jakarta Pusat menerima seluruh argumen kuasa hukum Ical dkk.
Yusril menambahkan, berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Karena itu, majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Prof Muladi yang membuat penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi.
"Hakim berpendapat bahwa statement Prof. Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi adalah ketua mahkamah partai," kata Yusril. (Mvi/Sss)
Agung Laksono: Gugatan di PN Jakarta Pusat Bukan Ditolak, Tapi...
Agung menuturkan, karena belum memasuki substansi pokok, maka gugatan itu dikembalikan PN Jakarta Pusat ke DPP Golkar.
diperbarui 04 Feb 2015, 15:56 WIBAgung Laksono (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Suporter Timnas Jepang Bersihkan GBK Usai Pertandingan, Sudah Jadi Kebiasaan
DANA Masuk Daftar 60 Perusahaan Fortune Fintech Innovators Asia 2024
Manfaatkan Waktu dengan Olahraga di Rumah, 10 Gerakan Ini Bisa Kamu Praktikkan
Polisi Tangkap Pria yang Viral Lempar Kaca Bus Transjakarta di Jaksel
Minat Investasi Kripto? Berikut 5 Platform Terdaftar di Bappebti
Bursa Saham Global Ambles Imbas The Fed Pelankan Laju Penurunan Suku Bunga
Hukum Ngopi Menurut Gus Baha, Beragama dengan Nyaman
VIDEO: Prabowo Bertemu Justin Trudeau Bahas Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia dengan Kanada
VIDEO: Enam Siswa SMP di Brebes Tersambar Petir di Gerbang Sekolah, Dua Tewas
Jika Terpilih di Pilgub Jakarta, Pramono Akan Buka Taman 24 Jam
Profil Hana-Rawhiti dari Video Viral Anggota Parlemen Selandia Baru Protes dan Menari Haka
Aquabike Jetski World Championship 2024 Perdana Digelar di Parapat-Simalungun, Fans Antusias Saksikan Aksi Pembalap