Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyatakan, penurunan harga solar bersubsidi dilaksanakan pada 15 Februari 2015.
Penurunan harga tersebut karena telah disepakatinya penghapusan biaya stok Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 350 per liter dari formula pembentukan harga solar dalam Rapat Kerja Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Advertisement
Sudirman mengatakan, untuk menetapkan penurunan harga solar, Pemerintah akan mengkuti peraturan yang ada yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan PermenESDM Nomor 4 Tahun 2015.
"Kami mengikuti Permen yang ada kalau ditunggu tidak lama lagi, jadi peninjauan paling cepat dua minggu setelah tanggal 1," kata Sudirman, dalam rapat asumsi makro Rancangan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Sedangkan untuk besaran harga solar turun, menurut Sudirman pihaknya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
"Itu dijadikan kesempatan untuk menyimpan pembangunan strategic stok dilakukan berkaitan aspirasi komisi VII menurunkan harga, pemerintah akan melakukan tugasnya meninjau harga dengan aturan yang ada mengenai jadwalnya mengikuti aturan yang ada," pungkasnya. (Pew/Ahm)