Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta Agung Laksono menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengembalikan gugatannya untuk diselesaikan lebih dulu di Mahkamah Partai. Kubu Agung menggugat keabsahan Ketua Umum Partai Golkar atau Ical hasil Munas Bali.
"Kami dari Golkar terima putusan ini untuk segera dibawa ke Mahkamah Partai," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (4/2/2015).
Karena itu, Agung berharap agar Mahkamah Partai yang dipimpin oleh Prof Muladi segera menggelar sidang perkara ini. Sebagaimana diperintahkan oleh PN Jakarta Pusat dan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Jadi semua itu berdasarkan undang-undang, sebagaimana perintah dari PN Jakarta Pusat. Kita sudah mematuhi ketentuan yang berlaku," kata dia.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini menjelaskan, proses hukum di PN Jakarta Pusat tetap berjalan. Meski nantinya Mahkamah Partai menggelar sidang masalah ini.
"Nanti ya Mahkamah Partai kita ikuti. Proses pengadilan tetap berjalan terus, tapi ini Mahkamah Partai harus dilalui dulu," ucap Agung.
Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyebutkan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan kubu Agung Laksono. Majelis kemudian mengabulkan eksepsi kubu Ical.
"Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi tergugat Aburizal Bakrie, Idrus Marham dkk, yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Widodo Iswantoro dkk," kata Yusril via Twitter.
Menurut Yusril, para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono. Di mana PN Jakarta Pusat menerima seluruh argumen kuasa hukum Ical dkk.
Yusril menambahkan, sebab berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Karena itu, majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Prof Muladi yang membuat penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi.
"Hakim berpendapat bahwa statement Prof Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi adalah ketua mahkamah partai," kata Yusril.
Gugatan Dikembalikan, Agung Harap Mahkamah Golkar Gelar Sidang
"Nanti ya Mahkamah Partai kita ikuti. Proses pengadilan tetap berjalan terus, tapi ini Mahkamah Partai harus dilalui dulu," ucap Agung.
diperbarui 04 Feb 2015, 17:22 WIBAgung Laksono (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sejarah Pasar Natal di Jerman yang Jadi Tradisi Perayaan Tiap Akhir Tahun
Saksikan Siaran Langsung Pertandingan Timnas Indonesia Melawan Filipina di Piala AFF 2024, Tonton di Sini
Transjakarta Tunda Perpanjang Waktu Operasional di 4 Terminal Ini Saat Libur Nataru
6 Potret Terbaru Evi Masamba Tengah Diet Ekstra, Sudah Bisa Pakai Baju Size S
Airnav: Ada 4.612 Pergerakan Pesawat di Langit Indonesia Hari Ini 21 Desember 2024
Kesempatan Kedua untuk Mimpi yang Tertunda di Who Is She! yang Dibintangi oleh Kim Hae Sook, Jung Ji So dan Jung Jin Young
Intip Perbedaan Taktik Timnas Indonesia dan Filipina di Piala AFF 2024, Apakah Pragmatisme Diperlukan?
Hasil BRI Liga 1: Arema FC Sikat PSBS Biak, Persik Kediri Bungkam Semen Padang
Tolak Kritik Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Filipina Tegaskan Pertahanan Timnya Kuat
Timnas Indonesia dan Filipina Siap Tampil Habis-Habisan di Piala AFF 2024, Stadion Manahan Jadi Saksi
Sambut Hari Natal, Bank Mandiri Salurkan Lebih Dari 2.000 Paket Bantuan ke Seluruh Indonesia
Meski Lelah, Filipina Tetap Bertekad Menang di Manahan