Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membantah adanya penambahan ayat dalam pasal sangkaan, yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto memastikan, tidak ada perubahan pasal yang dilakukan penyidik. Melainkan hanya penajaman ayat.
"Itu penajaman saja, bukan perubahan (ayat dalam pasal sangkaan). Tidak ada masalah itu," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Pernyataan Rikwanto membantah tudingan Bambang Widjojanto yang mempermasahkan perbedaan pasal sangkaan dalam surat pemanggilan kedua. Menurut Bambang, dalam surat pemanggilan keduanya sebagai tersangka, ada penambahan ayat dalam pasal sangkaan terhadap dirinya.
Dalam surat pemanggilan pertama sebagai tersangka terdapat Pasal 242 jo Pasal 55. Sedangkan surat panggilan kedua menjadi Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP. Menurut Bambang, perumusan pasal sangkaan terhadap seseorang secara umum tidak memiliki dasar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus mengarahkan atau menyuruh memberi keterangan palsu tehadap saksi-saksi, dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.
Bambang Widjojanto dilaporkan Sugianto Sabran yang merupakan calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang pernah berperkara di MK soal sengketa Pilkada pada 2010. Saat ini, Sugianto menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP. (Rmn/Sss)
Polri: Tidak Ada Penambahan Pasal Kasus Bambang Widjojanto
Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan tidak ada masalah dalam pasal sangkaan kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
diperbarui 04 Feb 2015, 18:09 WIBBambang Widjojanto
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan yang Menghadang Indonesia di Masa Depan
Top 3: Kementan Buka Lowongan Petani Milenial 2024 Gaji Rp 10 Juta per Bulan
Fimela Day 2024 Tawarkan Keseruan, Tiket Masuk Senilai Rp700 Ribu Cukup Bayar Rp50 Ribu
Top 3 Islami: Ibadah Mbah Moen Biasa tapi Kenapa jadi Wali? Kisah Mbah Ma'shum Lasem Mimpi Bertemu Nabi Berkali-kali
Memahami Refocusing Adalah: Strategi Anggaran di Masa Pandemi
Cuaca Hari Ini Rabu 27 November 2024: Mayoritas Jabodetabek Berawan Tebal Pada Pagi Hari
13 Tips Agar Suara Bagus dan Merdu Saat Bernyanyi
Lexus LM 500h Cocok Buat Konglomerat yang Butuh MPV Mewah Performa Tinggi
3 Kesalahan Wawancara Kerja, Nomor 1 Sering Dilakukan!
Investor Asing Kabur dari Indonesia di Akhir Tahun, Ada Apa?
Propam Mabes Polri Dikirim ke Semarang Pasca Insiden Pelajar SMA Ditembak Anggota Polisi
Inggris Berencana Integrasikan Kripto dan Keuangan Tradisional