Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membantah adanya penambahan ayat dalam pasal sangkaan, yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto memastikan, tidak ada perubahan pasal yang dilakukan penyidik. Melainkan hanya penajaman ayat.
"Itu penajaman saja, bukan perubahan (ayat dalam pasal sangkaan). Tidak ada masalah itu," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Pernyataan Rikwanto membantah tudingan Bambang Widjojanto yang mempermasahkan perbedaan pasal sangkaan dalam surat pemanggilan kedua. Menurut Bambang, dalam surat pemanggilan keduanya sebagai tersangka, ada penambahan ayat dalam pasal sangkaan terhadap dirinya.
Dalam surat pemanggilan pertama sebagai tersangka terdapat Pasal 242 jo Pasal 55. Sedangkan surat panggilan kedua menjadi Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP. Menurut Bambang, perumusan pasal sangkaan terhadap seseorang secara umum tidak memiliki dasar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus mengarahkan atau menyuruh memberi keterangan palsu tehadap saksi-saksi, dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.
Bambang Widjojanto dilaporkan Sugianto Sabran yang merupakan calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang pernah berperkara di MK soal sengketa Pilkada pada 2010. Saat ini, Sugianto menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP. (Rmn/Sss)
Polri: Tidak Ada Penambahan Pasal Kasus Bambang Widjojanto
Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan tidak ada masalah dalam pasal sangkaan kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
diperbarui 04 Feb 2015, 18:09 WIBBambang Widjojanto
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hadapi West Ham, Liverpool Optimis Perpanjang Rekor saat Hadapi West Ham
Profil Annar Salahuddin Sampetoding, Pengusaha dan Tokoh Masyarakat Sulsel Diduga Jadi Otak Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alaudin
Prediksi Pertandingan Leicester City melawan Man City di Liga Inggris: Momen Kebangkitan dalam Laga Istimewa bagi Pep Guardiola
Jelang Pekan ke-19 Premier League Musim 2024/2025, Intip Statistik Pertandingan Chelsea vs Ipswich Town
Alasan Investor Lo Kheng Hong Beli Saham BDMN
6 Khasiat Ikan Salmon bagi Kesehatan Tubuh, Wajib Tahu!
Ini 5 Daerah di Indonesia dengan Suhu Terdingin
10 Makanan Khas Purwakarta yang Wajib Dicoba, Bisa Jadi Oleh-oleh
Telkomsel Luncurkan IndiHome Smart Camera: Pantau Keamanan Rumah dengan Biaya Terjangkau
Prediksi Liga Italia Juventus vs Fiorentina: Si Nyonya Tua Layak Waspada
Segini Penghasilan Coach Justin dari Youtube, Bung Towel Lewat
Ananta Rispo Sebut Fico Fachriza Utang akibat Terjerat Pinjol, Sudah Ditegur Malah Jual Kesedihan