Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sampai saat ini tidak memiliki data berapa nilai dari perdagangan baju impor bekas. Hal tersebut karena masuknya barang-barang tersebut secara ilegal.
"Berapa angka impornya, saya tak punya data itu, sudah dipastikan baju bekas pasti ilegal," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Advertisement
Pihaknya mengakui, untuk menahan peredaran baju bekas sangat sulit. Aksi-aksi anarkis kerap terjadi ketika melakukan penertiban masuknya baju impor tersebut.
"Riau, di Tembilahan biasa untuk masuk, bahkan polisi ikut mencegah. Apa yang terjadi Polres Tembilahan di bakar," ujar Widodo.
Selain itu, banyak pelabuhan tikus membuat pemerintah sulit melakukan pengawasan masuknya impor baju bekas.
"Seperti Sumatera bagian timur terlalu banyak pelabuhan tikus ada 130, di Batam ada 33. Memang pengawasannya sangat berat," kata dia.
Karena itu, dia mengatakan akan fokus melakukan pendekatan kepada konsumen guna mengurangi peredaran baju impor bekas.
"Jadi memang perlu meminta pendekatannya dari konsumen. Melalui konsumen, kalau konsumen tidak membeli pasti akan turun. Ini yang akan dipublikasikan," ujar Widodo. (Amd/Ahm)