Jual Baju Bekas Impor di Mal, Ini Sanksinya

Penjual baju bekas impor di mal bakal kena jerat Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan hukuman pidana dan denda Rp 2 miliar.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 04 Feb 2015, 20:10 WIB
Untuk mendatangkan baju-baju tersebut paling tidak menghabiskan biaya Rp 3 juta per ball atau setara dengan 250 baju.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Standardidasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah  menerima laporan adanya manipulasi penjualan baju bekas di salah satu mal di Jakarta.

Meski tak secara detil, Direktur Jenderal SPK, Widodo mengatakan mal tersebut menjual baju bekas impor namun dilabeli sebagai pakaian baru.

"Ada yang sampaikan, di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, diperdagangkan seolah-olah baru. Kami dapat informasi itu," kata dia, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Dia menuturkan, jika hal tersebut terbukti benar maka penjual akan mendapat sanksi tegas berupa denda dan pidana. Hal itu karena tidak memberikan informasi yang benar pada konsumen.

"Kami akan jerat pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan konsumen pidana 5 tahun atau denda Rp 2 miliar," tambahnya.

Dia mengatakan, peredaran baju bekas sangat meresahkan pemerintah. Hal itu karena baju bekas menyimpan banyak bakteri sehingga berbahaya bagi pengguna.

"Seperti diketahui, kandungan mikroba dan jamur ini merupakan bakteri berbahaya yang bisa mengakibatkan gangguan pencernaan, gatal-gatal dan infeksi pada saluran kelamin," tandas dia. (Amd/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya