Liputan6.com, Denpasar - Permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Andrew Chan, terpidana mati asal Australia yang juga gembong Bali Nine, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Penolakan itu setelah pihak pengadilan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif mengenai memori PK, alasan dasar PK, putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran MA dan SKB Menteri.
"Alasan itu yang menguatkan permohonan PK terpidana mati Andrew Chan tidak dapat diterima," kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2015).
Tidak jauh berbeda dengan yang dialami Andrew, pengadilan juga menolak PK yang diajukan untuk kali kedua oleh sindikat Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran.
"Permohonan PK kedua Myuran pada pokoknya menyatakan jika majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali telah khilaf atau melakukan kekeliruan nyata karena telah menjatuhkan putusan yang kontradiktif dengan pertimbangannya sendiri," papar dia.
Menurut dia, dalam menjatuhkan putusan, hakim disebut tidak mendasarkan pada novum atau suatu objek perkara jika terdapat 2 atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan yang lain, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.
"Alasan hukum PK kedua itu tidak memenuhi syarat formil. Itu syarat bagi Ketua PN Denpasar mengeluarkan penetapan jika PK keduanya tidak diterima atau berkas perkara tidak akan dikirim ke MA," ungkap dia. (Ado/Ans)
Pengajuan PK Terpidana Mati Bali Nine Ditolak PN Denpasar
Penolakan itu setelah pihak pengadilan mempertimbangkan memori PK, putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran MA dan SKB Menteri.
diperbarui 04 Feb 2015, 19:23 WIBPalu Sidang
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Calon Wali Kota Depok Supian Suri Yakin Raih Suara 60 Persen
Ulama Amerika Nouman Ali Khan Kunjungi Pabrik Paragon, Ingatkan Pentingnya Seimbangkan Ibadah dan Kerja di Khotbah Jumat
Minuman Legendaris Dawet Telasih Khas Solo
Kenapa Gula Berbahaya? IDAI: Karena Tidak Dianggap Berbahaya
Paslon Pilkada dan Tim Sukses Sebar Hoaks, Bawaslu Terapkan Tindakan Tegas
VIDEO: Ditemani Ridwan Kamil, Bahlil Ungkap Pilkada Rasa Pilpres
6 Potret Lyodra Ginting di Premiere Film Moana 2, Ditemani Randy Martin
Pilkada 2024: Ini 2 Alasan Fans Persija The Jakmania Tak Boleh Golput Pilih Kepala Daerah
Link Siaran Langsung Liga Champion Big Match: Aston Villa vs Juventus di Vidio
Link Siaran Langsung Liga Champion Big Match: Liverpool vs Real Madrid di Vidio
Perbandingan Upah Minimum dengan Upah Rata-rata di Indonesia Tak Sehat
Jung Woo Sung Bantah Tak Ambil Iklan Sejak 2022 karena Khawatir Skandal Bocor dan Kena Penalti