Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja telah diterbitkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
"Yang jelas sprindik Pak Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah. Pak Adnan Pandu Praja juga sudah," kata Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (4/2/2015).
Rikwanto menuturkan, diterbitkannya sprindik tidak mesti langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, untuk menetapkan orang sebagai tersangka tentu harus berdasarkan alat bukti yang cukup serta keterangan saksi.
"Jadi, memang belum jadi tersangka (Samad dan Adnan). Itu nanti tergantung saksi-saksi dan alat buktinya," ucap dia
Rikwanto mengatakan, belum tahu apakah sudah ada sprindik untuk komisioner KPK lainnya yaitu Zulkarnaen. "Kalau Pak Zulkarnaen saya belum monitor," tutup Rikwanto.
Pelaporan terhadap Abraham Samad dilayangkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Dia dilaporkan lantaran terlibat aktivitas politik saat Pilpres 2014 lalu.
"Perkara dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 juncto 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 26 Januari silam.
Sedangkan, berdasarkan laporan Mukhlis Ramlan dengan nomor LP/90/I/2015 Bareskrim, Adnan Pandu Praja dilaporkan melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (Mvi/Ado)
Terbitkan Sprindik, Abraham Samad dan Adnan Pandu Belum Tersangka
Rikwanto menuturkan, diterbitkannya sprindik tidak mesti langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka.
diperbarui 04 Feb 2015, 19:41 WIBKombes (Pol) Rikwanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pakar Sebut Pilkada Jakarta 2024 Diprediksi Dua Putaran, Begini Analisisnya
Mengenal Suria Kartalegawa, Pribumi yang Menolak Kemerdekaan Indonesia
Manchester United Takkan Terburu-Buru dengan Leny Yoro
Fisikawan Ungkap Time Travel Bisa Tanpa Paradoks
Bolehkah Menggauli 2 Istri Bersama-sama dalam Satu Kamar, Bagaimana Pandangan Islam?
Manfaat Biji Ketumbar untuk Kesehatan, Fakta dan Bukti Ilmiah
Pindahnya Kandang Banteng dari Jawa Tengah ke Jakarta
3 Striker Alternatif Incaran Manchester United karena Sulitnya Boyong Gyokeres
Mengenal Tari Topeng Cirebon, Warisan Seni yang Sarat Makna
Cara Mudah Menurunkan Kolesterol dengan Kebiasaan Sehari-hari
Golkar Bantah PKS Sebut KIM Plus Belum Optimal Menangkan RK-Suswono
Cara Menurunkan Panas pada Orang Dewasa: Panduan Lengkap Mengatasi Demam