Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Suryadharma Ali (SDA) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
Surat pemanggilan ini terpaksa dikirim ulang KPK lantaran dalam surat sebelumnya yang menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu 4 Februari 2015 terjadi kesalahan pengetikan status yang bersangkutan.
"Kita akan kirimkan lagi untuk pemanggilan yang bersangkutan pekan depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
"Ya kita sadar atas kekeliruan itu, jadi kita perbaiki dan kita akan kirimkan ulang lagi sebagai pemanggilan tersangka pekan depan," lanjut dia.
Namun, menurut Priharsa, seharusnya Suryadharma Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tetap memenuhi panggilan penyidik KPK. Dan mengenai kesalahan redaksional dalam surat panggilan tersebut dapat dibahas oleh penyidik yang memeriksanya.
"Paling tidak SDA dan pengacaranya bisa datang untuk klafikasi ke penyidik. Iya paling tidak biar ada komunikasi," pungkas Priharsa.
Sementara itu, melalui tim kuasa hukumnya, SDA menyatakan belum paham dengan surat panggilan KPK. "Kami bingung, surat panggilannya itu Pak SDA dipanggil sebagai saksi untuk tersangka diri dia sendiri," ujar salah satu pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga.
Untuk itu, pihaknya ingin meminta penjelasan terlebih dahulu ke KPK ihwal surat panggilan tersebut sebelum kliennya menjalankan pemeriksaan.
"Makanya itu yang perlu kami klarifikasi sebelum Pak SDA memenuhi panggilan KPK. Rencananya memang akan dipanggil hari ini. Kami berharap KPK memberi klarifikasi soal surat panggilan," kata dia. (Ado/Ans)
Surat Panggilan Salah Ketik, KPK Panggil SDA Lagi Pekan Depan
Surat pemanggilan dikirim ulang KPK lantaran dalam surat sebelumnya terjadi kesalahan pengetikan status yang bersangkutan.
diperbarui 04 Feb 2015, 19:43 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Liga IndonesiaMakin Berprestasi, Timnas Indonesia Dapat Sponsor ke-25
10
Berita Terbaru
Apa Fungsi Lensa pada Mata: Memahami Peran Vital dalam Penglihatan
Rupiah Tembus 15.800 per USD Hari Ini 25 November 2024
VIDEO: Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK Bersama Tujuh Pejabat Pemerintah
Pengadilan Agama Jaksel Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Ini Alasannya
BYD Bawa Lini Mobil Listrik Mewah Denza ke Indonesia Mulai Awal 2025
Apa itu Check In: Panduan Lengkap Proses Penting Sebelum Penerbangan
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Senin 25 November 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Cara Buat Puding Coklat: Panduan Lengkap untuk Dessert Lezat
Tips Menggunakan Body Scrub yang Benar untuk Hasil Maksimal
Dapat Arahan dari Prabowo, Menaker Segera Umumkan Kenaikan UMP 2025
Kementerian ESDM Buka Suara soal Shell dan Bisnis SPBU di Indonesia
Menikah di Usia 18 Tahun untuk Hindari Maksiat, Pria Ini Ungkap Penyesalan