Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga terdakwa kasus suap Akil Mochtar bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri atas kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di MK dengan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Akil dibawa hari ini untuk diperiksa sebagai saksi. Pukul 20.00 WIB. Alasannya surat penetapan MA diperiksa hari ini, jadi harus hari ini," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/2/2015).
Menurut Priharsa, Mahkamah Agung (MA) telah mengizinkan Akil untuk bersaksi bagi kasus Bambang di Bareskrim.
"Jadi berdasarkan surat izin MA, karena di bawah kuasa MA. (Akil) lagi kasasi. Nanti Sebelum jam 00.00 WIB udah dikembalikan," ucap Priharsa.
Bareskrim Polri berencana memeriksa mantan Ketua MK Akil Mochtar, terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW.
Bareskrim Polri pun harus meminta izin kepada KPK terkait hal ini. Karena status Akil Mochtar saat ini tahanan KPK, maka untuk 'meminjam' Akil Mochtar keluar dari tahanan, Polri harus berkoordinasi dengan lembaga tersebut. (Ans)
Energi & Tambang