Sebut Budi Gunawan Pakai Jurus Mabuk, Denny Indrayana Dipolisikan

Pernyataan Denny itu dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap calon Kapolri yang telah dipilih Presiden Jokowi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Feb 2015, 04:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Dia diduga melakukan pencermaran nama baik dengan pernyataan yang menyebut tersangka Komjen Budi Gunawan memakai jurus mabuk saat mempraperadilankan KPK.

Adalah Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) yang melaporkan Denny ke polisi. Ketua DPP Pekat Jimmy I Rimba mengatakan, pihaknya telah melayangkan laporan ke Polres Jakarta Barat pada Rabu 4 Februari 2015 sekitar pukul 19.40 WIB malam.

"Kami melaporkan kasus penghinaan yang dilakukan Denny Indrayana didalam statementnya di media-media. Di media tersebut ia menyebutkan Komjen Budi Gunawan menggunakan jurus mabok," kata Ketua DPP Pekat Jimmy I Rimba saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Menurut Jimmy, pernyataan Denny tak hanya menimbulkan polemik melainkan juga merupakan bentuk penghinaan terhadap calon Kapolri yang telah dipilih Presiden dan telah dinyatakan lulus fit dan proper test.

"Jurus mabuk diartikan tidak sadar itu satu hal yang tidak rasional karena seorang Komjen Budi Gunawan dicalonkan presiden dan sudah mengikuti tahap fit dan proper test. Jadi yang mencalonkan dia disebut apa?," ucap Jimmy.

Selain itu, Jimmy juga mengatakan pihaknya telah membawa beberapa bukti terkait pelaporan terhadap Denny. "Kami mendorong omongan tersebut diluruskan ke publik. Kami memberikan barang bukti berupa kopian berita-berita online," tutup Jimmy.

Denny Indrayana sebelumnya menilai pengajuan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas KPK tidak tepat. Pasalnya, alasan yang disampaikan pihak calon kapolri kapolri itu tak sesuai aturan dalam KUHAP.

"Jadi mungkin ini, supaya jelas bahasanya, ini sebenarnya jurus pendekar mabuk. Sayangnya yang mengajukan calon kapolri lagi," kata Denny di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2015.

Denny juga mengkritik pasal 77 dan 95 KUHAP yang digunakan kuasa hukum komjen Budi untuk mengajukan praperadilan. Pasal 77, kata dia, tak membahas soal penentapan tersangka sehingga salah alamat bila menggunakan aturan ini. (Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya