Bos Bank Mandiri Kecewa Tak Dapat Jatah PMN Rp 5,6 Triliun

Penambahan modal lewat rights issue untuk Bank Mandiri sebesar Rp 5,6 triliun rencananya akan digunakan untuk pengembangan bisnis.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Feb 2015, 08:16 WIB
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Panja Badan Anggaran DPR menolak usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 5,6 triliun kepada PT Bank Mandiri Tbk. Mendengar keputusan tersebut, Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin angkat bicara. Pihaknya sangat menyayangkan penolakan suntikan modal melalui penerbitan saham baru (rights issue) tersebut.

"Kemungkinan pembatalan ini (PMN) tentu sangat disayangkan," kata Budi dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Kata dia, usulan penambahan modal lewat rights issue untuk Bank Mandiri sebesar Rp 5,6 triliun rencananya akan digunakan untuk pengembangan bisnis bank pelat merah tersebut.

"Rights issue itu untuk mempersiapkan kami memenuhi kriteria Qualified ASEAB Banks (QAB) dari Indonesia, modal dalam persiapan Basel III dan pengembangan kredit termasuk menyasar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan infrastruktur," jelasnya.

QAB merupakan integrasi perbankan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Kriteria QAB mencakup persyaratan kecukupan modal, persyaratan konsolidasi dan kewenangan supervisi konsolidasi, pembatasan terhadap eksposur yang besar maupun persyaratan akuntansi dan transparansi.

Dengan pembatalan tersebut, Budi akan mencari solusi lain supaya bisa merealisasikan rencana besar Bank Mandiri. Lanjutnya, opsi yang dipilih adalah pengembangan modal dengan pemerintah termasuk mengusulkan pengurangan prosentase pembayaran dividen (pay out ratio).

"Kalau bisa dividen pay out ratio kurang dari tahun lalu yang ditarik 30 persen dari laba Bank Mandiri. Tapi kami akan diskusikan dengan Kementerian BUMN," ucap dia.

Budi pun menyoroti masalah pemangkasan PMN terhadap 35 BUMN dari Rp 48,01 triliun menjadi Rp 39,9 triliun dalam Rapat Panja PMN yang digelar tertutup kemarin (4/2/2015).

"Saya rasa dengan pengurangan total jumlah PMN, adalah lebih baik kalau PMN yang ada benar-benar bisa diberikan ke BUMN yang punya kebutuhan paling urgent," sarannya.

Seperti diketahui, keputusan Rapat Panja PMN Banggar menolak pemerintah menyuntik modal negara untuk tiga perusahaan pelat merah, yakni , PT Krakatau Steel Tbk Rp 956 miliar dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Rp 280 miliar dalam RAPBN-P 2015.

Usulan PMN PT Aneka Tambang Tbk dan Perum Perumnas pun dipotong separuh menjadi masing-masing Rp 3,5 triliun dan Rp 1 triliun dari semula Rp 7 triliun dan Rp 2 triliun. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya