Pengendara melintas di Jalan Mayjen TNI Prof. Dr. Moestopo melewati Jalan Layang Non Tol (JLNT), Jakarta, Rabu (4/2/2015). Pemprov DKI berencana menerapkan sistem berbayar untuk mobil saat melalui JLNT tersebut.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Jalan Layang Non Tol (JLNT) terlarang bagi kendaraan roda dua. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kendaraan melintas di Jalan Mayjen TNI Prof. Dr. Moestopo melewati Jalan Layang Non Tol (JLNT), Jakarta, Rabu (4/2/2015). Pemprov DKI berencana menerapkan sistem berbayar untuk mobil saat melalui JLNT tersebut.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Pengendara keluar dari Jalan Layang Non Tol (JLNT) di Jalan Mayjen TNI Prof. Dr. Moestopo, Jakarta, Rabu (4/2/2015). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem berbayar untuk mobil yang melalui melalui JLNT tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kendaraan memasuki Jalan Layang Non Tol (JLNT) di Jalan Mayjen TNI Prof. Dr. Moestopo, Jakarta, Rabu (4/2/2015). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem berbayar untuk mobil yang melalui melalui JLNT tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)