Pemerintah Hati-hati Tetapkan Target Kenaikan Cukai Rokok

Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengungkapkan, target peningkatan cukai diharapkan juga tidak menjadi beban bagi industri rokok.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Feb 2015, 11:11 WIB
Pemerintah berencana menaikkan kembali cukai rokok

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengaku akan membahas rencana kenaikan tarif cukai untuk industri berbasis tembakau yang ditetapkan pemerintah sebesar 27 persen pada 2015.

"Sementara masih akan dibahas, itu baru disampaikan ke teman-teman Dirjen, baru membahas. Kalau ke saya belum," ujar Saleh di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).

Menurut Saleh, target peningkatan cukai yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah jangan sampai menjadi beban bagi industri rokok di dalam negeri. Lantaran, industri ini mampu menyerap tenaga kerja yang banyak.

"Tentu kami berpikir agar jangan sampai para pekerja yang cukup banyak di industri itu kehilangan pekerjaan. Jadi itu pemikiran kami," lanjut dia.

Dia juga belum bisa memastikan apakah target tersebut masih bisa diturunkan lagi atau tidak. Namun yang jelas tugas dari Kemenperin adalah memastikan industri di dalam negeri tetap bertumbuh. "(Kemungkinan untuk turun) Itu masih dibahas dulu," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan target penerimaan cukai dari industri berbasis tembakau dari Rp 116,28 triliun dalam APBN 2014 menjadi Rp 141,7 triliun.

Dengan target pendapatan dari cukai rokok tersebut, industri otomatis harus membayar cukai 27 persen lebih besar dibandingkan realisasi cukai tahun lalu. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya