Menkumham Sarankan Jokowi Angkat Plt Komisioner KPK Sementara

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta agar Pimpinan KPK yang sudah menjadi tersangka di Bareskrim Polri untuk segera nonaktif.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Feb 2015, 11:32 WIB
Kedatangan Menkumham dan Seskab untuk berkordinasi terkait kursi kosong pimpinan KPK setelah ditinggalkan Busyro Muqqodas, sejak 16 Desember 2014, lalu, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta agar Pimpinan KPK yang sudah ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri untuk segera nonaktif. Saat ini hanya Bambang Widjojanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dari 4 pimpinan KPK yang dilaporkan ke polisi.

"Secara hukum mereka seharusnya nonaktif. Ketentuan hukumnya begitu menurut UU KPK," ujar Yasonna di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Menurut dia, agar tak menghambat kinerja KPK memberantas korupsi, maka pelaksana tugas (Plt) sementara perlu ditunjuk menggantikan mereka yang nonaktif. Penunjukan ‎Plt bisa diatur melalui Perppu.

"Ada pikiran mempercepat pemilihan tapi lebih baik dibuat komisioner sementara melalui Perppu karena mendesak dan alasannya cukup. Sampai nanti ‎kita buat pansel berikutnya," imbuh dia.

"Masalahnya begini. Kalau benar AS (Abraham Samad) diperiksa, ini membuat KPK tidak bekerja efektif. Kalau sudah tersangka tidak efektif lagi membuat keputusan, aktivitas KPK terhalang," tegas Yasonna.

Soal penunjukan Plt, Yasonna menggarisbawahi hal itu menjadi hak prerogatif Presiden Jokowi. Namun, ia melihat nama pemimpin KPK dahulu bisa diangkat sementara untuk mengisi jabatan tersebut.

"(Plt itu) Kewenangan presiden. Sebaiknya mantan KPK lalu. Ada Tumpak Hatorangan Panggabean, Taufiqurrahman Ruki yang kredibilitasnya tidak diragukan. Itu saran saya," tandas Yasonna. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya