Demokrat: Hak Prerogatif Presiden Jika Budi Waseso Jadi Kapolri

Syarief Hasan menilai, jika Budi Waseso diajukan Jokowi menggantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, itu merupakan hak prerogatif presiden.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 05 Feb 2015, 13:51 WIB
Syarief Hasan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso yang hari ini resmi berpangkat jenderal bintang tiga, masuk daftar calon Kapolri yang diajukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) setelah Komjen Pol Budi Gunawan dikabarkan batal dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan menilai pemilihan pengganti Budi Gunawan adalah hak prerogatif presiden. Termasuk jika Budi Waseso diajukan Jokowi untuk menggantikan posisi Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Saya tidak bisa menilai satu per satu. Siapa pun yang dipercaya (jadi Kapolri), itu hak prerogatif Presiden," ujar Syarief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2015).

Mengenai desakan untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pemilihan Kapolri, Syarief menuturkan hal itu tidak diatur dalam undang-undang.

Sehingga menurut mantan Menkop dan UKM itu, Jokowi tidak wajib menggandeng 2 institusi tersebut. Yang terpenting, meski dipilih secara prerogatif, pengangkatan Kapolri harus tetap melalui mekanisme yang ada.

"Tergantung Presiden (melibatkan KPK dan PPATK atau tidak). Dalam UU tidak harus libatkan itu," pungkas anggota Komisi III DPR tersebut. (Ado/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya