Kasus Abraham Samad, KPK Mungkin Bentuk Komite Etik

KPK berencana membentuk komite etik untuk menguak satu demi satu laporan-laporan miring terkait para pimpinannya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Feb 2015, 14:09 WIB
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - KPK berencana membentuk komite etik untuk menguak satu demi satu laporan-laporan miring terkait para pimpinannya.

Salah satunya soal tudingan skandal foto mesra dan pertemuan politik Ketua KPK Abraham Samad yang diadukan Pelaksana tugas ‎(Plt) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"KPK akan meneliti, mengevaluasi laporan atau informasi itu, apakah mengandung kebenaran atau tidak. Jika mengandung kebenaran, ada langkah yang akan dilakukan, yaitu membentuk komite etik," ujar juru bicara dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Johan menuturkan, saat ini KPK terancam tak bisa melaksanakan fungsi dan tugas-tugasnya. Hal ini lantaran para pimpinannya yang berpotensi diberhentikan sementara. Sementara masih ada ratusan kasus yang harus ditangani lembaga anti-rasuah tersebut.

"Situasi dan kondisi KPK harus dipahami, kalau pimpinan KPK yang akhirnya satu demi satu menjadi tersangka dan mengacu pada undang-undang, seorang pimpinan KPK yang menjadi tersangka, maka dia diberhentikan sementara melalui keputusan Presiden," tutur Johan.

Karena itu, Johan Budi juga meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan ikut menyelesaikan segala polemik yang terjadi di KPK. Jugaa untuk menuntaskan ketegangan antara KPK-Polri. (Ndy/Yus)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya