Kalapas Sorong Cabut Surat Pembebasan Aiptu Labora

Kejari Sorong Papua Barat dan kepolisian segera mengeksekusi Labora Sitorus yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

oleh Liputan6 diperbarui 05 Feb 2015, 14:55 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Sorong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat dan kepolisian segera mengeksekusi Labora Sitorus yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Strategi eksekusi persuasif tengah disusun mengingat ada dugaan sang pemilik rekening gendut ini dilindungi masyarakat adat.

"Sekarang Pak Wakapolda yang minta waktu beberapa minggu ini. Kita harapkan minggu ini sudah selesai dan dia dibawa ke dalam lagi. Nanti kita pertimbangkan dibawa ke Jakarta saja atau dipindahkan tidak lagi di Papua," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (5/2/2015), Labora Sitorus terpidana kasus pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ini divonis Mahkamah Agung (MA) 15 tahun penjara. Namun saat akan dieksekusi Oktober 2014 lalu Labora sudah tidak berada di lapas.

Berbekal surat pembebasan yang ditanda tangani pihak lapas Sorong, pemilik rekening fantastis Rp 1,5 triliun menolak dieksekusi jaksa dan polisi. Namun kini Kepala Kalapas kelas 2B Sorong mencabut surat pembebasan itu. Dasar hukumnya surat perpanjangan penahanan Labora Sitorus per 24 Agustus 2014 yang diterbitkan Mahkamah Agung.

"Saya selaku Kalapas yang baru akan memberikan surat keterangan, bahwa surat bebas dihukum oleh PLH Kalapas tertanggal 24 Agustus 2014, saya nyatakan tidak berlaku dan tidak sah," ucap Kalapas Sorong, Maliki.

Kasus Labora terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendapati nilai kekayaan transaksi mencurigakan seorang Aiptu dengan nilai sekitar Rp 1,5 triliun. (Mar/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya