Ahok: Pemenang Tender Transjakarta Dipenjara Biar Kapok

"Saya berharap, yang tender di Jakarta mulai ngerti bahwa zamannya berubah. Jadi nggak ada lagi zamannya mark up," kata Ahok.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Feb 2015, 15:32 WIB
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan Direktur PT Saptaguna Dayaprima Gunawan, Selasa 3 Februari lalu. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku senang dengan tindakan tegas yang dilakukan Kejaksaan Agung. "Biarin saja biar orang kapok nggak berani sembarangan, bagus kayak berharap gitu," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Kamis (5/2/2015).

Ahok mengatakan, penahanan terhadap pemenang tender Transjakarta harusnya dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun yang akan ikut tender. Itu untuk menunjukan sudah sulit mencoba korupsi saat ini.

"Saya berharap, yang tender di Jakarta mulai ngerti bahwa zamannya berubah. Jadi nggak ada lagi zamannya mark up, mainin space yang rugi, nggak ada lagi," jelas Ahok.

Penahanan Gunawan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-04/F.2/Fd.1/02/2015 tertanggal 3 Februari 2015. Selain Gunawan, jaksa penyidik‎ juga telah menahan 3 tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Udar Pristono (mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta), Hasbi Hasibuan, dan Gusti Ngurah Wirawan.

Gunawan sebelumnya diperiksa terkait kronologis keberadaan PT Saptaguna Dayaprima sebagai rekanan dalam tender pengadaan bus Transjakarta. Perusahaan ini merupakan pemenang tender pengadaan bus Transjakarta. (Sun/Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya