Terdakwa kasus suap pengajuan revisi alih fungsi lahan perkebunan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung hari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung terlihat menangis usai jaksa menuntut dirinya dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung berbincang dengan tim kuasa hukum usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan suap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)