Liputan6.com, Jakarta - Penerapan hukuman mati terhadap warga negara asing (WNA) yang tersandung kasus narkoba akan terus dilanjutkan. Mengetahui itu, negara-negara yang warganya terancam dieksekusi segera bertindak.
Upaya demi menyelamatkan warga negaranya dari regu tembak termasuk pengajuan grasi kepada Presiden terus dilakukan sejumlah negara. Namun, upaya itu sia-sia.
Pemerintah Indonesia bersikeras atas pendiriannya. Bahkan, demi memastikan hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah mengirimkan pemberitahuan ke kedutaan negara-negara yang warganya akan dieksekusi.
"Kemlu sudah menyampaikan notifikasi ke kedutaan yang WNA ditolak grasinya," ujar Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di Kantor Kementerian Luar Negeri, Kamis (4/2/2015).
Saat disinggung secara detail berapa negara yang sudah diberitahu, Arrmanatha belum bisa memastikan berapa. Tapi kemungkinan besar ada 7 negara.
"(7 Negara) Kalau tidak salah begtu," sebut dia.
Lebih lanjut, Arrmanatha menjelaskan, proses pemberitahuan ke kedutaan-kedutaan itu tidak memakan waktu lama. Pasca-surat resmi penolakan grasi mereka terima dari Kejaksaan Agung, seketika itu proses penyampaian mereka mulai.
"Mekanisme Kemlu setelah kopi (salinan) penolakan grasi diterima dari Jaksa Agung dalam waktu satu hari kita lakukan notifikasi pada kedutaan mereka di sini," tukas Arrmanatha.
Sebelumnya, hukuman mati yang diterapkan pemerintah Indonesia terhadap pelaku kejahatan narkoba diprotes Uni Eropa. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Olof Skoog menyatakan, Uni Eropa keberatan dengan hukuman mati karena dinilai tidak akan efektif mencegah dan memerangi kejahatan narkoba.
"Kami keberatan dengan hukuman mati yang diterapkan Indonesia, bukan karena (yang akan dihukum) warga Eropa atau lain, tapi ini karena prinsip," ujar Skoog di Kantor Kedutaan Uni Eropa, Jakarta, Rabu 3 Februari 2015. (Ans/Mut)
Kemlu Kirim Penolakan Grasi WNA Terpidana Mati ke 7 Negara
Kemlu RI sudah mengirimkan pemberitahuan ke kedutaan negara-negara yang warganya akan dieksekusi mati.
diperbarui 05 Feb 2015, 16:51 WIBKemlu RI sudah mengirimkan pemberitahuan ke kedutaan negara-negara yang warganya akan dieksekusi mati.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PKS Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Minta Anggaran Fokus untuk Rakyat
Hyundai Ioniq 9 XRT Siap Penuhi Kebutuhan Off-Road
Prabowo Heran Ada Profesor Tak Setuju Program Makan Bergizi Gratis: Otak Pintar, Tapi Hati Tidak
Proyek Properti Terus Berkembang, Kebutuhan Bahan Bangunan Melonjak
Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2025, Tertinggi di Provinsi Jawa Timur Besarannya Capai Rp4,9 Juta
Resep Tempe Kecap, Hidangan Sederhana dengan Cita Rasa Istimewa
Drone Emprit Ungkap Jenis-jenis Hoaks Pemilu yang Beredar di Media Sosial
Selain When The Phone Rings, Ini 3 Drakor yang Suguhkan Komunikasi Bahasa Isyarat
Kpopers Diajak Demo Tolak PPN 12 Persen, Bawa Lightstick sampai Bagi-Bagi Freebies
Berkenalan dengan Fitur Now Bar di One UI 7, Seperti Apa Kemampuannya?
Konferensi Terumbu Karang Internasional di Manado, Upaya Melindungi Ekosisten Laut
Viral Tolak PPN 12%, Ajakan Demo di Istana hingga Peringatan Darurat Kembali Muncul