BKPM Ancam Cabut 15.500 Izin Prinsip

BKPM mengancam akan mencabut izin prinsip 15.500 investor karena tidak melaporkan kegiatan penanaman modalnya, dan telah memberikan teguran.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Feb 2015, 19:04 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani (Fotografer: Ilyas Istianur P/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengancam akan mencabut izin prinsip 15.500 investor karena tidak melaporkan kegiatan penanaman modalnya.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya telah meninjau ulang izin prinsip yang telah diterbitkan. Melihat fakta ada 15.500 investor yang mendapat izin prinsip dari 2007-2012, belum merealisasikan investasinya.

"Ada satu review yang kami Lakukan, bahwa 2007-2012 ada 15.500 pemilik izin prinsip tidak melaporkan kegiatan penanaman modal," kata Franky, di Kantor Kadin, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Menurut Franky, 15.500 izin prinsip tersebut setara dengan Rp 1.000 triliun. Sebagai langkah awal BKPM akan melayangkan surat peringatan, namun jika dalam waktu 30 hari tidak menunjukan tanggapan pihaknya akan cabut izin tersebut.

"Ini memang belum tentu investasi, tapi setidaknya nilainya hampir Rp 1.000 triliun. Kami mengirim surat ke 15.500 pemilik itu teguran dalam waktu 30 hari, kalau tidak lapor akan kami cabut," terangnya.

Ia mengungkapkan, ada dua sebab para investor tersebut tak kunjung merealisasikan investasi, di antaranya adalah sulitnya mengurus perizinan.

"Ada dua temuannya, pertama keengganan pemilik izin prinsip untuk lapor karena frustasi ngurus izin. Izin di BKPM keluar cepet, tapi giliran di Kementerian dua tahun nggak keluar," pungkasnya. (Pew/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya