Liputan6.com, Jakarta Galih Purnama Eli alias Ijonk dilaporkan Audi Reza Hartanto alias Arez ke Polrestabes Bandung, terkait kasus dugaan membawa kabur satu set alat band miliknya. Suami Cita Citata ini melakukannya bersama dua teman lainnya.
Menurut Chris Sam Siwu, pengacara Arez, perbuatan Ijonk ini dikenakan pasal 363 KUHP yakni pencurian yang dilakukan bersama-sama. Atas perbuatannya tersebut, Ijonk terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Advertisement
"Kami tak ada indikasi membalas Ijonk, karena yang kami laporkan tiga orang. Kemungkinan akan terkena pasal 363, karena dilakukan oleh lebih dari satu orang," kata Chris Sam Siwu, di kawasan Pulo Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).
Arez pun menjelaskan kala itu Ijonk mendatangi dirinya bersama sang istri, Cita Citata. Untuk itu, Chris Sam Siwu mendatangi Sandy Arifin, kuasa hukum Cita untuk meminta bantuan.
"Jadi kehadiran saya di kantor pengacara Cita Citata untuk meminta tolong kepada Cita untuk besaksi terkait laporan kami di Polrestabes Bandung. Kami melaporkan Ijonk dengan dugaan pidana pencurian," terang Chris Sam Siwu.(Fac/Mer)