Liputan6.com, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) menyebut, kebijakan Pemprov DKI Jakarta menaikkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi pegawainya, tidak memiliki payung hukum yang jelas hingga saat ini.
"Apa yang dilakukan Gubernur Ahok memang tidak melanggar hukum karena belum ada payung hukumnya sampai sekarang. Pergub Nomor 207 Tahun 2014 yang menjadi dasar peraturan juga belum bisa dilihat di website resmi Pemda DKI Jakarta," ujar Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi, ketika memaparkan hasil kajian Fitra tentang sistem panggajian PNS DKI di Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Menurut Apung, selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kebijakan baru Pemda DKI Jakarta itu juga berpotensi diikuti pemerintah daerah lain di Indonesia. Padahal hingga saat ini pemerataan pendapatan dan belanja daerah belum kunjung tercipta di Indonesia.
Fitra berharap Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan peraturan yang menjelaskan batasan gaji atau tunjangan PNS daerah, dalam merespons kebijakan Pemda DKI Jakarta tersebut.
"Jangan sampai kenaikan pendapatan di daerah justru akan habis terpakai untuk membayar gaji dan tunjangan PNS ke depannya," jelas dia.
Mulai tahun ini penghasilan PNS Pemprov DKI akan melonjak drastis dari tahun sebelumnya. Seorang staf biasa dapat membawa pulang gaji Rp 9 juta per bulan. Sedangkan setingkat lurah, mendapat gaji Rp 33 juta per bulan. Padahal pada 2014, gaji lurah hanya Rp 13 juta per bulan. (Sun/Sss)
Fitra: Gaji Fantastis PNS DKI Tak Punya Payung Hukum yang Jelas
Gaji fantastis PNS DKI dikhawatirkan ditiru daerah lain yang bisa menyebabkan pendapatan daerah habis untuk membayar gaji dan tunjangan PNS.
diperbarui 05 Feb 2015, 17:26 WIBAcara halal bihalal dengan seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI itu dimulai sekitar pukul 8.00 WIB, Jakarta, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Live Streaming Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024, Laga Penentuan Tiket Menuju Semifinal!
Rahasia Bunga Pepaya Tidak Pahit, Begini Cara Merebusnya dengan Benar
Data Bapanas: Harga Bawang Merah Turun jadi Rp 39.150 per Kg Hari Ini Jumat 20 Desember 2024
Trailer Superman 2025 Dirilis, Ini Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
5 Potret Gemas Rayyanza Antusias Jalani Syuting, Netizen: Kamu Inspirasi Anak-Anak Muda
Tak Kenal Lelah Berdayakan Kelompok Usaha, Inilah Sosok Agustina Etiwory Mantri BRI dari Tanah Miring Merauke
Fungsi Crankshaft: Komponen Vital Penggerak Mesin Kendaraan
7 Potret Sheila On 7 Umrah Bareng Sakti Eks Gitaris, Penantian 18 Tahun
Prabowo Kritik Dunia di KTT D-8: HAM Bukan untuk Orang Muslim, Ini Sangat Menyedihkan
2 Tol Terpanjang di Sumatera Diskon 10% selama Nataru 2025
Manfaat Tidur Siang Sejenak dan Keutamaan Sholat Sunnah sebelum Dzuhur
Kejutan Perayaan 3 Dekade HUT Indosiar, Dewi Perssik Pole Dance dan Wika Salim Siap Basah-basahan