Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi melakukan kunjungan kenegaraan ke tiga negara anggota ASEAN yaitu Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Pesawat yang ditumpanginya berangkat pagi tadi. Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak sempat mengantar Jokowi karena sejumlah agenda.
"Dari tadi pagi Pak JK kerja dan sibuk menerima tamu selain rapat bergantian dengan sejumlah menteri," kata Juru Bicara JK Husain Abdullah, di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
"Untuk lingkup ASEAN, Wapres dan termasuk menteri-menteri tidak harus mengantar," imbuh dia
Husain menjelaskan, JK yang tidak mengantar Jokowi tak serta merta bisa diartikan terjadi kerenggangan hubungan di antara keduanya. Bahkan, sebelum Jokowi berangkat, keduanya sempat berbincang dengan ponsel.
"Kerja, kerja, kerja. Jadi tidak ada apa-apa. Sebelum berangkat Presiden dan Wapres lama berbincang akrab via telepon. Saat bicara via telepon, Pak JK harus menskorsing rapat terbatas bersama Menteri Dalam Negeri, Pariwisata, Kemaritiman, dan Wamenlu untuk peningkatan kunjungan wisata," tutur Husain.
Sesudah rapat dengan menteri-menteri tersebut, lanjut Husain, JK menyempatkan menerima Panitia HPN yang dipimpin wartawan senior Hendry Ch Bangun, sekalipun sebelumnya tidak dijadwalkan oleh protokol Wapres.
Usai bertemu Panpel HPN, JK melanjutkan rapat tentang pendidikan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan Anies Baswedan, Menag Lukman Hakim, Menpora Imam Nahrawa dan Menristek Dikti M Nasir yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Dan tentunya Wapres memimpin rapat dengan menteri-menteri sebagai tugas dari Presiden. Saat ini menunggu lagi tamu lebih 30 orang masyarakat Poso untuk bersilaturahmi di Wapres," tandas Husain. (Mvi/Yus)
Alasan JK Tak Antar Kepergian Jokowi ke Luar Negeri
Husain menjelaskan, JK yang tidak mengantar Jokowi tak serta merta bisa diartikan terjadi kerenggangan hubungan.
diperbarui 05 Feb 2015, 17:56 WIB Sidang kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/2/2015) pagi, membahas Pilkada serentak, Perppu perubahan UU tentang kelautan, dan tentang perumahan rakyat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kementan Diperbolehkan Bangun Irigasi, Ini Alasannya
Tragis, Pria Rusia Meninggal Akibat Dicakar Kucing Peliharaannya
5 Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto Terkait Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Rayakan Produksi ke-160 Ribu Unit, Wuling Indonesia Mulai Ekspor Cloud EV ke ASEAN
Cara Menghilangkan Dahak di Tenggorokan: Panduan Lengkap dan Efektif
Mengungkap Keanggunan Kebaya Lewat Peluncuran Buku 'Kebaya, Keanggunan yang Diwariskan'
Tumbang Setelah 20 Tahun Berkuasa di Depok, Begini Reaksi PKS
Fokus Pagi : Tiga Orang Tewas Tertimbun Longsor di Kabupaten Deli Serdang
PKS: Partai KIM Plus Belum Optimal Menangkan RK-Suswono
Nikmati Promo Google Play Cyber Week: Ada Diskon Pakai DANA!
Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Mangkir: Sudah Cukup Waktu Setahun
Manchester United Sudah Temukan Alternatif Jika Gagal Angkut Viktor Gyokeres