Liputan6.com, Bengkulu - Enam orang tenaga kerja asing asal Tiongkok ditangkap petugas imigrasi Bengkulu di kawasan pertambangan biji besi di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Mereka ditangkap saat berada di lokasi tambang.
Keenamnya adalah WY, ZZ, ZY, ZZ, ZG, dan ZH. Mereka ditangkap karena bekerja tanpa mengantongi surat Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Padahal, KITAS merupakan syarat utama bagi warga asing yang bekerja di Republik Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu Kabul Sudrajat mengatakan, keenam pekerja asing itu tengah diperiksa dan belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Imigrasi Bengkulu.
"Mereka sedang diperiksa intensif, dugaan kesalahan yang mereka lakukan adalah kedatangan mereka menggunakan visa kunjungan wisata, tapi bekerja di pertambangan di Kabupaten Kaur," tegas Kabul di Bengkulu, Kamis (5/2/2015).
Keenam warga Tiongkok ini, lanjut Kabul, masuk ke Indonesia secara resmi menggunakan paspor asli melalui Bandara Soekarno Hatta. Mereka menggunakan izin kunjungan sementara dan terbatas atau visa on arrival.
Saat ini petugas masih memeriksa berkas-berkas dan menahan 6 warga asing itu di dalam ruang kantor Imigrasi Bengkulu dengan pengawalan ketat. Penahanan sampai keluar keputusan dari Direktorat Jendral Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM.
Jika terbukti melanggar, mereka terancam dideportasi dan tidak diperkenankan berkunjung ke Indonesia, kecuali mereka telah melengkapi syarat keimigrasian.
Saat ini, tercatat lebih dari 100 orang pekerja asing berada di Bengkulu. Mereka mayoritas bekerja di sektor pertambangan sebagai tenaga ahli dan selalu dalam pantauan dan pengawasan imigrasi.
"Pekerja asing di Bengkulu sebagian besar bekerja di tambang batu bara dan merupakan warga China," ujar Kabul.
Terpisah, salah seorang turis asal Brisbane, Australia, Stephen Flynn yang sudah setahun menetap di Bengkulu, mengaku kesulitan mengurus perpanjangan izin tinggal. Sebab setiap 60 hari dia dan istrinya, Christine, harus bolak balik Bengkulu - Johor Baru Malaysia, untuk memperpanjang izin tinggal.
"Saya sudah setahun lebih di sini, setiap 2 bulan harus keluar untuk memperpanjang izin tinggal. Saya coba minta bantuan sama imigrasi di sini tetapi mereka tidak bisa membantu," ujar Stephen. (Sun/Ein)
Tidak Kantongi Izin Tinggal, 6 Pekerja Asing Ditahan di Bengkulu
Tercatat lebih dari 100 orang pekerja asing berada di Bengkulu. Mereka mayoritas bekerja di sektor pertambangan sebagai tenaga ahli.
diperbarui 05 Feb 2015, 18:09 WIBPetugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan imigran gelap Afghanistan. (Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Tips Copywriting Ampuh untuk Meningkatkan Konversi dan Penjualan
ShopeePay Raih Penghargaan 'Best of 2024' dari Google Play
Tanggapi Pemberitaan Pemindahan Napi WNA, Menteri Hukum Nyatakan Masih dalam Kajian
Begini Cara Agar Tidak Lelah di Hari Senin, Supaya Tidak Kena Monday Blues
Diaspora Indonesia di Australia Manfaatkan Kekurangan Guru Sebagai Peluang Karier
Tim Brilian Berhasil Menangkan Laga BRI Mini Soccer Clash Atas Cemerlang Lewat Drama Adu Penalti
Lebih Murah, Cek Harga Emas Antam Hari Ini 25 November 2024
Hari Guru Nasional, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Lebih ke Pengajar di Madrasah
Profil Pasangan Calon Pilgub Lampung 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Umi Pipik Istikamah Pakai Gamis dan Cadar Saat Main Jetski di Danau Toba: Enggak Ribet, Biasa Aja
Kumpulan Hoaks yang Mengaitkan Cristiano Ronaldo dengan Timnas Indonesia, Simak Faktanya
Tempo Scan 100% Indonesia Salurkan Donasi Rp10 M Guna Kembalikan Senyum Bayi dan Anak Palestina