Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Budi Waseso baru saja naik pangkat dari jenderal bintang 2 yakni Inspektur Jenderal Polisi menjadi jenderal bintang 3 yaitu Komisaris Jenderal Polisi hari ini. Sang jenderal pun kini disebut-sebut bakal masuk ke dalam bursa calon Kapolri mengingat calon tunggal pengganti Jenderal Polisi Sutarman, yakni Komjen Pol Budi Gunawan tengah tersangkut kasus di KPK.
"Bisa dong (Budi Waseso jadi calon kapolri), bisa," kata Menkopolhukam Tedjo Edhy di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Tedjo menilai, tak ada yang janggal dengan kenaikan pangkat Budi Waseso. Mantan Kapolri Timur Pradopo, sambung dia, juga pernah mengalami kenaikan pangkat dari bintang 2 ke bintang 3, lalu 2 hari kemudian menjadi Kapolri era pemerintahan Presiden SBY.
"Jadi, nggak ada masalah. Tergantung dari Bapak Presiden akan memilih mana yang terbaik untuk beliau. Kita juga memberikan yang terbaik kepada beliau. Keputusan ada di tangan Presiden," ucap dia.
Lalu bagaimana dengan nasib Komjen Pol Budi Gunawan yang merupakan calon awal Kapolri? Apakah pelantikannya akan dibatalkan, seperti diungkapkan Ketua Tim 9 Syafii Maarif?
Tedjo mengaku masih menunggu hasil sidang praperadilan Budi Gunawan. Dia mengatakan, Wapres Jusuf Kalla juga telah mengatakan, pelantikan Budi Gunawan tak dibatalkan.
"Beliau (Jusuf Kalla) mengatakan tidak (dibatalkan). Kita tunggu praperadilan. Kita ikuti apa yang sudah dikeluarkan statement oleh Presiden bahwa kita mendukung proses hukum," ucap Tedjo.
"Presiden sudah menyatakan akan menunggu proses hukum," pungkas Tedjo. (Ndy/Sss)
Menko Tedjo: Budi Waseso Bisa Jadi Calon Kapolri
Kabareskrim Budi Waseso baru saja dilantik menjadi jenderal bintang 3 alias Komisaris Jenderal Polisi hari ini.
diperbarui 05 Feb 2015, 18:36 WIBKabareskrim Komjen Pol Budi Waseso usai upacara kenaikan pangkat korps raport yang digelar di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Membuat Konten Menarik yang Dapat Dipraktikkan, Simak Selengkapnya
Ada Potensi Penumpukan Pemilih, KPU Jakarta Sarankan Waktu Kedatangan ke TPS saat Pencoblosan di Jam Berikut Ini
Jadwal Sholat Pasuruan Desember 2024, Panduan Lengkap Waktu Ibadah
Apa Itu Eksponen: Penjelasan Lengkap, Sifat, dan Contoh Soal
Avanza Balik Arah tanpa Sein, Bus Terguling di Sukabumi
2 Kesalahan yang Bisa Membuat Taubat Tidak Diterima, Segera Perbaiki!
Apa Itu Discharge: Pengertian, Penyebab, dan Penanganannya
Rahasia Telur Pindang Berwarna Cokelat Sempurna yang Jarang Diketahui
5 Fakta Terkait OTT KPK di Bengkulu, Tangkap Gubernur dan Sejumlah Orang Lainnya
Warga Dunia Bersiap Sambut Perayaan Natal
Tanggapan Alfie Alfandy Soal Kontroversi Transgender Isa Zega Umrah dengan Hijab
Waskita Beton Lakukan Private Placement Tahap III untuk Konversi Utang