Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto kini telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.
Bambang Widjojanto mengatakan, ada 3 dampak negatif akibat penangkapan dirinya. Pertama, para investor merasa tak aman menanamkan modalnya di Indonesia terkait kepastian hukum di Indonesia.
"Banyak asosiasi bisnis datang ke Kantor KPK, tak hanya dari dalam negeri, tetapi internasional. Mereka datang ke KPK untuk mendapat jawaban apakah kepastian hukum di sini bisa dijamin. Itulah sebabnya KPK dijadikan tempat untuk me-review," ungkap dia di Kantor Peradi, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Kedua, kata Bambang Widjojanto, pemanggilan saksi dalam kasus dugaan tindak korupsi calon Kapolri Budi Gunawan tersendat. Sehingga pemeriksaan terhadap jenderal yang akrab disapa BG itu pun ikut tersendat. Hal ini menjadikan proses hukum yang dilakukan KPK tidak berjalan lancar.
"Dampak kedua, saksi dalam kasus BG tidak hadir dan akibatnya tersangka (BG) juga tidak hadir saat dipanggil dan akhirnya (proses hukum BG) berlarut-larut," ujar BW.
Ketiga, Bambang Widjojanto mengatakan, sikap polisi yang menangkap dirinya dengan tuduhan yang berkaitan dengan profesinya sebagai advokat, adalah kriminalisasi profesi advokat. Sebab, proses hukumnya menyalahi MoU antara polisi dan Peradi, serta undang-undang advokat Pasal 66 tentang hak imunitas seorang advokat.
"Ketiga, ini bukan masalah saya saja tapi ini masalah organisasi profesi advokat, karena tuduhan polisi terjadi semasa saya melakukan tugas advokat saya," tandas Bambang Widjojanto.
Pada Jumat 23 Januari lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya bersekolah di kawasan Depok, Jawa Barat.
Bambang Widjojanto diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 silam.
Penangkapan ini mendapat perhatian banyak pihak, karena sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan konferensi pers penetapan calon tunggal Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening tak wajar.
Opini publik yang pro-KPK menyebut, penangkapan Bambang Widjojanto merupakan kriminalisasi KPK atau pelemahan KPK. Opini publik semakin kuat bahwa penangkapan Bambang Widjojanto adalah sikap balasan dari Polri, karena Budi Gunawan dijadikan tersangka jelang pelantikannya sebagai Kapolri. (Rmn/Ans)
Bambang Widjojanto Sebut 3 Dampak Usai Penangkapan Dirinya
Salah satu dampak penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yakni pemanggilan saksi dalam kasus calon Kapolri Budi Gunawan tersendat.
diperbarui 05 Feb 2015, 20:03 WIBBambang Widjojanto
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istri Berulang Kali Minta Cerai, Bagaimana Suami Harus Bersikap? Ini Kata Buya Yahya
Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi Ekonomi dalam KTT D-8
Legenda Urban: Kisah Mistis Kolam Bidadari Bone Bolango yang Eksotis
Penelitian Hewan Antartika Berumur 11000 Tahun
Ini yang Harus Dilakukan jika Sudah Taubat tapi Mengulangi Maksiat, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Erick Thohir Dapat Garansi Duel Timnas Indonesia vs Bahrain Berlangsung di Tanah Air
4 Destinasi Realistis Marcus Rashford Jika Tinggalkan Manchester United
Projo Bersiap Jadi Partai Politik, Pembuktian Jokowi Masih Kuat?
Upacara Erau, Tradisi Sakral Masyarakat Kutai Kartanegara
Dihadiri Jajaran Kabinet Merah Putih, Putri Zulkifli Hasan Membuka Workshop PAN di Surabaya