Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) saat mendatangi kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjabat tangan dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan saat bertemu di Kantor Peradi, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Bambang Widjojanto (kiri) mengadukan kasus yang menimpa dirinya kepada Peradi. Bambang menganggap Peradi adalah rumah tempat berlindung profesi advokat, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Bambang Widjojanto (kiri) menilai langkah Bareskrim Polri menjadikan dirinya sebagai tersangka adalah sebuah bentuk kriminalisasi, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Otto Hasibuan (kanan) menegaskan, bahwa ketentuan seorang yang berprofesi pengacara tidak bisa dituntut karena kesaksian palsu yang dilakukan oleh kliennya, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)