Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, sampai saat ini Nusakambangan masih menjadi tempat ideal untuk melakukan eksekusi terpidana mati. Pulau yang berisi narapidana kelas kakap itu dinilai juga mewakili amanat undang-undang.
"Sejauh ini ya Nusakambangan sebagai lokasi yang ideal, steril. Saya sampaikan bahwa pada UU Nomor 2 PNPS 64, eksekusi hukuman mati tidak di depan umum dan dilakukan dengan sesederhana mungkin," kata HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
"Kenapa pilih Nusakambangan? Karena bebas dari masyarakat luar. Kalau pun boleh, lain cerita," tambah dia.
Pernyataan Prasetyo menyusul Kejagung saat ini tengah menyiapkan eksekusi mati gelombang kedua. Sementara ini sudah ada 11 terpidana mati yang grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.
"Kalau 1 lapangan nggak cukup, ya kita carikan titik lain tapi di pulau yang sama. Presiden tidak memberikan message apa pun. Dengan terbitnya grasi Presiden, eksekusi tanggung jawab kami sepenuhnya dan kapan dilaksanakan. Segera atau tidak itu tergantung kami," jelas dia.
Kendati, Prasetyo mengaku belum ada jadwal pasti rencana eksekusi para terpidana mati tersebut. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini berencana memindahkan para terpidana ke Nusakambangan.
"Kali ini ya mungkin butuh sedikit waktu, karena para terpidana ada di berbagai tempat harus dikumpulkan dulu," tandas Prasetyo.
Rencananya, imbuh Prasetyo, eksekusi mati akan dilakukan secara serentak di sejumlah titik di Nusakambangan untuk efisiensi. Terkait anggaran pelaksanaan eksekusi mati, sudah ada dan jaksa eksekutor tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, di antaranya kepolisian dan negara asal terpidana mati. (Rmn/Ans)
Energi & Tambang