Liputan6.com, Sorong - Tidak Sulit menemukan rumah Labora Sitorus di Jalan Diponegoro, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat. Labora pun bersedia ditemui sejumlah wartawan di rumah yang sekaligus berfungsi sebagai pabrik pengolahan kayu itu pada Kamis 5 Februari siang. Saat ditemui, terpidana kasus penimbunan BBM ini didampingi sejumlah orang yang disebutnya kerabat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV Kamis (5/2/2015), Labora juga memperlihatkan surat pembebasan dirinya yang ditanda tangani pelaksana harian Kepala Lapas Sorong Isak Wanggai.
"Kembalikan ke dia, kalau dia bilang itu tidak sah berarti kan dia memberikan surat palsu kan. Berarti hak pidana kalau dia katakan itu palsu. Dia yang harus dipidanakan. Masa dia berikan surat palsu sama saya," ujar Labora Sitorus.
Menurut mantan anggota Polri berpangkat Aiptu ini, surat tersebut tidak palsu sehingga menolak untuk ditahan.
Advertisement
"Dari Lapas yang lama sering hampir datang ke sini, dari kejaksaan pun dia datang ke sini. Itu kan kalau saya dibilang DPO kan pembohong," tambah Labora.
Labora](2171466 "") juga membantah melarikan diri setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Sejak menjadi terpidana, Labora mengaku hanya berada di rumah dan mengelola bisnis pengolahan kayu miliknya. Bahkan aparat Kejaksaan Negeri Sorong juga pernah bertandang ke kediamannya. (Dan/Ali)