Kenaikan Target Penerimaan Cukai Bakal Ganggu Produksi Rokok

Target pemerintah yang menaikkan pendapatan cukai sebesar 27 persen pada 2015 dinilai akan membuat industri rokok turunkan tingkat produksi.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Feb 2015, 10:33 WIB
Pemerintah berencana menaikkan kembali cukai rokok

Liputan6.com, Jakarta - Target pemerintah yang menaikkan pendapatan cukai sebesar 27 persen pada 2015 dinilai akan membuat industri rokok menurunkan tingkat produksi.

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Faiz Achmad‬ mengatakan, peningkatan target ini akan semakin membebani industri rokok dalam negeri.

"Memang ini akan bisa memberatkan bagi produsen rokok, bahkan kalau memang benar dinaikkan, saya kira akan berpengaruh pada produksi rokok," ujar Faiz di Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Faiz mencontohkan, kenaikan produksi rokok dari 2013 ke 2014 sangat tipis. Pada 2013, produksi rokok lokal sebanyak 342 miliar batang, dan pada 2014 hanya naik menjadi 345 miliar batang.

"Itu sangat rendah, sehingga hampir-hampir capaian cukainya tidak tercapai.‬ Target produksi tahun ini diperkirakan sekitar 358 miliar batang," lanjut dia.

Sementara itu, pada 2014 perolehan cukai sebesar Rp 112 triliun, naik sedikit dibandingkan 2013 yang sebesar Rp 108 triliun. "Tahun 2015 targetnya sekitar Rp 122 triliun, sebelum ditambah. Dengan 27 persen ini menjadi Rp 146 triliun total. Rp 146 triliun itu Dikurangi minol Rp 4 triliun dan lainnya. Sehingga kira-kira untuk rokok sendiri mencapai Rp 140 triliun di 2015 dan itu akan menjadi sangat berat," jelas dia.

Melihat potensi cukai rokok yang besar tersebut, menurut Faiz akan lebih baik jika pemerintah tidak lagi menambah beban bagi industri rokok.

"Rokok ini porsinya sangat besar dan tidak ada komoditi lain yang bisa lawan. Contohnya minol saja hanya di sekitar Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya