Liputan6.com, Jakarta - Satu persatu Komisioner KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang berbeda-beda. Setelah Bambang Widjojanto menjadi tersangka, lembaga antiorupsi ini terancam tanpa pimpinan bila ketiga komisoner lainnya yaitu, Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja juga kemudian berstatus tersangka.
Mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan lembaga tersebut harus diberhentikan sementara bila menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Hal ini tidak hanya mengganggu kinerja KPK, melainkan dapat pula menghentikan aktivitas lembaga tersebut dalam upaya memberantas korupsi.
Kini muncul opsi dari sebagian pegawai KPK yang menyatakan siap untuk nonaktif dan mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi, bila lembaganya tidak mampu lagi menjalankkan roda organisasi.
"Iya, memang sudah ada opsi dari sebagian pegawai KPK kalau lembaga ini sudah tidak bisa beroperasi karena pimpinannya menjadi tersangka dan dinonaktifkan semuanya, maka pilihannya adalah mengembalikan mandat ini kepada bapak Presiden," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis 5 Februari 2015.
Namun, opsi tersebut merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh sebagian karyawan KPK jika memang lembaganya sudah tidak bisa lagi bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya seperti biasa.
"Ya saya termasuk yang melakukan itu. Sekarang gunanya apa kita ada di KPK, KPK tidak bisa jalan. Tapi itu dalam kondisi ekstrem, sebelum kondisi ekstrem itu, kita akan melakukan perlawanan-perlawanan yang diperlukan," tukas Johan. (Mut)
KPK Nonaktif, Johan Budi Cs Akan Kembalikan Mandat ke Presiden
Satu persatu Komisioner KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang berbeda-beda.
diperbarui 06 Feb 2015, 11:38 WIBJuru bicara KPK, Johan Budi memberikan keterangan pada sejumlah wartawan terkait penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar dalam OTT Rabu (2/10/13) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perdebatan Usai, MK Putuskan Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan
Doa Khusus Ragnar Oratmangoen saat Umrah Jelang Laga Timnas Indonesia vs Jepang
Federal Oil Kembali Ungkap Peredaran Pelumas Palsu di Jawa Tengah
Timnas Indonesia Gagal Menang di 5 Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Akui Mulai Rasakan Tekanan
3 Alasan Timnas Indonesia Keok dari Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Debat Terakhir Pilkada Jakarta, Momen Perang Narasi dan Fokus Substansi
Mengenal Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, Penjaga Warisan Kesultanan Yogyakarta
Teror Suporter Timnas Indonesia Sempat Bikin Repot Jepang
Gempa Hari Ini Jumat 15 November 2024 Tiga Kali Guncang Cianjur dan Sukabumi
Timnas Indonesia Kalah dari Jepang, Erick Thohir: Saya Memohon Maaf
Koreografi Suporter Timnas Indonesia Getarkan Stadion Utama Gelora Bung Karno
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Tak Masukkan Eliano Reijnders dalam Skuad Timnas Indonesia saat Hadapi Jepang dan China