KPK Nonaktif, Johan Budi Cs Akan Kembalikan Mandat ke Presiden

Satu persatu Komisioner KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang berbeda-beda.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Feb 2015, 11:38 WIB
Juru bicara KPK, Johan Budi memberikan keterangan pada sejumlah wartawan terkait penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar dalam OTT Rabu (2/10/13) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Satu persatu Komisioner KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang berbeda-beda. Setelah Bambang Widjojanto menjadi tersangka, lembaga antiorupsi ini terancam tanpa pimpinan bila ketiga komisoner lainnya yaitu, Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja juga kemudian berstatus tersangka.

Mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan lembaga tersebut harus diberhentikan sementara bila menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Hal ini tidak hanya mengganggu kinerja KPK, melainkan dapat pula menghentikan aktivitas lembaga tersebut dalam upaya memberantas korupsi.

Kini muncul opsi dari sebagian pegawai KPK yang menyatakan siap untuk nonaktif dan mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi, bila lembaganya tidak mampu lagi menjalankkan roda organisasi.

"Iya, memang sudah ada opsi dari sebagian pegawai KPK kalau lembaga ini sudah tidak bisa beroperasi karena pimpinannya menjadi tersangka dan dinonaktifkan semuanya, maka pilihannya adalah mengembalikan mandat ini kepada bapak Presiden," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis 5 Februari 2015.

Namun, opsi tersebut merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh sebagian karyawan KPK jika memang lembaganya sudah tidak bisa lagi bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya seperti biasa.

"Ya saya termasuk yang melakukan itu. Sekarang gunanya apa kita ada di KPK, KPK tidak bisa jalan. Tapi itu dalam kondisi ekstrem, sebelum kondisi ekstrem itu, kita akan melakukan perlawanan-perlawanan yang diperlukan," tukas Johan. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya