Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta Aiptu Labora Sitorus kooperatif. Dia meminta narapidana kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM ini menyerahkan diri agar tidak menimbulkan polemik kepanjangan.
"Kita hanya berharap dia mau kooperatif daripada dilakukan dengan paksa. Bagaimanapun tidak bisa dihindari ini hukum. Jadi kami minta Labora untuk menyerahkan diri untuk lebih baik," ujar Yasonna di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Dia menyatakan, surat bebas demi hukum yang dikeluarkan lapas juga tidak sah. Karena itu, dia meminta kepada Labora, mengajukan Peninjauan Kembali jika tidak ada yang benar.
"Kendati demikian sudah ada putusan MA dia harus dihukum. Dia melawan hukum jadi sebaiknya menyerahkan diri saja. Kalau dia merasa ada yang tidak benar silakan PK saja,"jelasnya.
Yasonna membenarkan ada surat sakit dari dokter. Meskipun demikian, saat Labora sudah keluar dirinya tidak kembali lagi dari Lapas dan itu tidak bisa dibiarkan.
"Sebetulnya dia berobat sakit dan betul ada surat dari dokter AL yang menyatakan dia sakit. Dia keluar tidak kembali lagi. Jadi saat dikeluarkan surat bebas demi hukum itu dia di luar bukan di dalam. Jadi di luar itu dia tidak menjalani masa tahanannya. Tidak benar juga," tutur politisi PDIP itu.
Labora Sitorus berada di rumahnya di Sorong, Papua Barat. Namun sejak Oktober 2014 tak juga bisa dieksekusi. Pada Agustus 2014, dia mendapat surat bebas. Kejahatan Labora diketahui setelah PPATK mencium rekening yang dimilikinya yang berisi transaksi total Rp 1,5 triliun.
Labora Sitorus mengatakan tidak merasa menjadi buron. Dia mengaku memegang surat pembebasan dari Lapas Sorong, mulai dari 23 Desember 2014.(Mvi/Ein)
Advertisement