Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bila Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka.
"Jika Bareskrim sudah menetapkan tersangka mau tidak mau. Kita tidak mau KPK jadi korban secara institusi. Kita dukung KPK, tetapi KPK bisa tidak efektif. Pengganti Busyro belum ada, BW sudah tersangka. Jika nanti Bareskrim menetapkan Abraham Samad tersangka maka mau tidak mau pertama harus nonaktif, kedua buat Perppu," ujar Menteri Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Yasonna mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK harus ada agar pemberantasan korupsi tetap berjalan. Dia mengatakan, ada beberapa pikiran untuk menyelamatkan KPK.
"Ada dua pikiran, mempercepat seleksi. Tapi seleksi panjang, kita bentuk pansel. Yang paling cepat untuk menjaga KPK adalah nonaktifkan lalu terbitkan Perppu. Sudah ada yurisprudensinya pada zaman Bibit- Chandra," tandas dia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja telah keluar. Menurut dia, penyidik Bareskrim menemukan unsur pidana dalam kasus Samad yakni penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua KPK.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso menyatakan, besar kemungkinan Ketua KPK Abraham Samad akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pertemuan dengan elite politik. Namun penetapan status tersangka itu, berdasarkan pertimbangan penyidik.
Sprindik Abraham Samad yang keluar adalah laporan yang dilayangkan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Dia dilaporkan lantaran terlibat aktivitas politik saat Pilpres 2014 lalu.
Sedangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad dengan pelapor Feriyani Lim belum masuk penyidikan. (Mvi/Ein)
Menkumham Ungkap Jurus Selamatkan KPK
Menkumham Yasonna mengatakan, pembentukan Pansel KPK terlalu lama sehingga ada opsi menerbitkan Perppu Plt Pimpinan KPK.
diperbarui 06 Feb 2015, 12:31 WIB Yasonna Hamonangan Laoly (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Infografis Prabowo Usulkan Koalisi Permanen pada KIM Plus dan Respons Parpol
Bikin Semur Daging Empuk dan Kuah Segar, Ikuti Tips Ini
Menhut Teken MoU Dengan Kapolri, Perkuat Penanganan Masalah Hutan
Cerita Tukang Cukur di Banyuwangi, Rutin Beri Layanan Gratis untuk Lansia, Difabel, hingga ODGJ
6 Makanan yang Tidak Disangka Bisa Meningkatkan Inflamasi
Destinasi Wisata Belanja Baru di Tanah Abang Ramai Diminati Pembeli dari Luar Negeri
Anggota DPR RI Dukung Wacana Ojol Dapat THR, Desak Kemenaker untuk Turun Tangan
Profil Saipul A Mbuinga, Bupati Pohuwato Terpilih dan Tantangan soal Lingkungan
Pegadaian dan BSI Jadi Pengelola Utama Bullion Bank? Ini Kata Menko Airlangga
7 Potret Rafathar Belajar Gitar Ikuti Jejak Gideon Tengker, Semangat Meski Sakit
Ruben Amorim Tak Khawatir Dipecat usai Manchester United Kalah dari Tottenham
Para Pemain Love Scout Pamit, Tarik Hikmah dari Drakor Ini hingga Titip Pesan untuk Korban Cinta Tak Berbalas