Bupati Kobar Dicecar 75 Pertanyaan Terkait Kasus BW

Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bambang Widjojanto.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Feb 2015, 15:17 WIB
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar merampungkan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (6/2/2015). Dia diperiksa selama kurang lebih 9 jam.

Ujang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka. Saat itu, Bambang merupakan pengacara Ujang yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kobar.

Usai diperiksa Bareskrim, Ujang yang mengenakan batik warna merah itu dikawal sejumlah pria sempat meladeni pertanyaan wartawan. Dia dengan lancar menjawab seputar pemeriksaan yang dilakukan anak buah Kabareskrim Komjen Budi Waseso tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi apakah apa yang dilakukan BW seperti yang disangkakan penyidik itu atas perintah atau sepengetahuan dirinya, Ujang pun langsung mengelak. "Selebihnya coba ditanyakan ke penyidik," elak Ujang.

Dia langsung bergegas dengan kawalan sejumlah pria menuju mobilnya. Saat dicecar lagi, ia enggan menjawab dan masuk ke dalam mobil Toyota Innova hitam berplat nomor B 1842 WFM. Mereka pun langsung meninggalkan Mabes Polri. Sebelumnya, Ujang mengaku disodorkan sedikitnya 17 pertanyaan pokok.

"Tapi kalau tidak salah saya dikembangkan menjadi 75 pertanyaan," ungkap mantan klien BW ini.

Dia pun mengaku lupa apa saja yang ditanyakan penyidik. Ujang hanya mengingat salah satu pertanyaannya adalah soal hubungannya dengan BW. "Yang saya ingat adalah hubungan saya dengan Pak BW sebagai penasihat hukum saya pada saat di persidangan MK 2010," kata dia.

Dia pun membantah ada pengaturan yang dilakukan BW dengan Akil Mochtar, Ketua Panel Hakim perkara itu. "Tidak ada," tegas Ujang. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya