Bergaji Rp 100 Juta, Ini Reaksi Dirjen Pajak yang Baru

Dirjen Pajak Sigit mengapresiasi langkah pemerintah untuk menyesuaikan gaji dan remunerasi pegawai pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Feb 2015, 20:39 WIB
Kenaikan gaji pokok tersebut akan terealisasi setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 diketuk palu.
Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah untuk menaikkan gaji dan remunerasi pegawai pajak termasuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak belum diketahui Sigit Priadi Pramudito. Apabila benar terealisasi bakal mengantongi gaji Rp 100 juta per bulan, Sigit merasa perlu bersyukur. 
 
"Saya belum tahu persis (penaikan gaji) karena bukan saya yang ngurus. Saya tinggal nerima saja. Kalau benar, Alhamdulillah dong, jadi harus disyukuri," tutur dia usai Pelantikan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/2/2015). 
 
Sigit mengapresiasi langkah pemerintah untuk menyesuaikan gaji dan remunerasi pegawai pajak. Pasalnya sejak 2007, remunerasi dan gaji tidak mengalami penaikan. 
 
"Mereka (pegawai pajak) harus diberi vitamin karena tidak meningkat sejak 2007. Gaji sekarang saja tergerus inflasi. Masa tanggung jawab naik gaji turun, yang benar saja," terangnya. 
 
Permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM), kata dia, merupakan faktor penting yang perlu dituntaskan dalam waktu dekat. Apalagi ada tugas berat menanti untuk menggenjot penerimaan pajak tinggi di tahun ini.
 
"Ini kan janji kita untuk membantu Presiden. Beliau minta naik Rp 600 triliun, ternyata kita menemukan angka Rp 400 triliun tapi dengan upaya. Jadi SDM dan remunerasi harus beres," tukas Sigit. (Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya