Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pemerintah yang berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya tidak bersifat jangka pendek. Menurut politisi PKS itu, jangan gunakan perppu untuk mengatasi seluruh permasalahan yang ada.
"Bukan sekadar perppu-nya tetapi harus diperhatikan kontennya. Kalau sekadar menambal, kan sayang perppu-nya. Jangan gampang memakai perppu kalau hanya sekadar untuk nambal-nambal," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Meski demikian, jika pemerintah sudah memikirkan secara matang dan untuk jangka panjang, menurut Fahri hal tersebut tidak menjadi masalah.
"DPR tentu akan senang bila perppu itu digunakan untuk sesuatu yang mendasar, bukan untuk menambal lubang kecil, yang lubang itu terbuka lagi dengan muncul masalah yang sama dan berulang-ulang," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pihak pemerintah akan segera menerbitkan perppu.
"Kita tidak mau KPK jadi korban secara institusi. Kita dukung KPK, tetapi KPK bisa tidak efektif. Pengganti Busyro belum ada, BW sudah tersangka. Jika nanti Bareskrim menetapkan Abraham Samad tersangka maka mau tidak mau pertama harus non-aktif, kedua buat perppu," ujar Yasonna.
Saat ditanya akan ada Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, dirinya tetap menegaskan hal tersebut akan ada. Meski demikian akan memakan waktu. Karena itu, lanjut Yasonna, gunanya pemerintah menerbitkan perppu. (Ado)
Soal Perppu KPK, DPR Berharap Tidak Sekadar Jadi Penambal
Meski demikian, jika pemerintah sudah memikirkan secara matang dan untuk jangka panjang, menurut Fahri hal tersebut tidak jadi masalah.
diperbarui 06 Feb 2015, 23:52 WIBFahri Hamzah (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Finansial: Memahami Konsep Keuangan untuk Kesejahteraan Hidup
Megawati Minta Anggota DPRD PDIP Awasi MBG hingga Food Estate
Memahami Kepribadian Libra: Karakter, Sifat, dan Ciri Khasnya
6 Tanda-Tanda Fisik Gangguan Emosional yang Jarang Disadari
Arti Al Aziz: Memahami Makna dan Keagungan Nama Allah yang Maha Perkasa
Pertama dalam Sejarah, Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus 2025
Mengenal Grebeg Sudiro, Kegiatan Wisata Menarik untuk Sambut Imlek di Solo
Kepribadian Orang yang Suka Warna Hitam: Mengungkap Misteri di Balik Pilihan Warna
350 Quote Malam yang Menenangkan Jiwa dan Memberi Inspirasi
Duh, Bandung Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-12 di Dunia pada 2024
Spesifikasi Redmi Note 14 dan Redmi Note 14 5G yang Rilis di Indonesia, Apa Bedanya?
Apa Arti Mental Strawberry? Istilah yang Sempat Disinggung Kepala BKKBN Wihaji