Pedagang dan Pembeli Sesalkan Kemendag Larang Pakaian Bekas Impor

Pedagang pakaian bekas impor menolak tudingan bahwa pakaian yang dijualnya bisa menularkan penyakit kulit.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Feb 2015, 07:03 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pedagang pakaian bekas impor yang berdagang di kawasan Senen, Jakarta Pusat menyesalkan pernyataan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan pakaian bekas impor.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (7/2/2015), para pedagang menolak tudingan bahwa pakaian bekas impor yang mereka jual bisa menyebarkan infeksi kepada manusia, termasuk penyakit kulit dan penyakit berbahaya lainnya. Para membeli pun tidak setuju dengan pernyataan Kementerian Perdagangan tersebut.

Sementara hasil pengujian pakaian bekas impor di Balai Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan, menemukan adanya kandungan ribuan koloni bakteri dan jamur yang dapat menyebabkan infeksi pada manusia.

Pengujian telah dilakukan dari 25 sampel pakaian bekas. Potongan kain diencerkan dan kemudian ditumbuhkan pada media untuk pengkayaan jamur dan bakteri.

Tahapan terakhir dilakukan penghitungan koloni jamur dan bakteri, dengan hasil terbanyak mencapai 216.000 per gram bakteri dan jamur. (Dan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya